Enter your email Address

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Login
Upgrade
Palapatvnews
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
    • Lifestyle

      Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

      Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

      These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

      Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

      Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

      Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

      Trending Tags

      • Pandemic
    • Business
    • Sports
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
    • Lifestyle

      Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

      Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

      These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

      Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

      Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

      Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

      Trending Tags

      • Pandemic
    • Business
    • Sports
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
Palapatvnews
No Result
View All Result
Home Nasional

159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah

palapatvnews by palapatvnews
9 April 2024
in Nasional
236 17
0
159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah

Palapatvnews | Jakarta, Di momen Idul Fitri 1445 Hijriah yang diperingati pada Rabu (10/4), pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah berjumlah 159.557 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Baca Juga

Menko Polkam Optimis Sumsel Bisa Kendalikan Karhutla dengan Sinergi

Menko Polkam Optimis Sumsel Bisa Kendalikan Karhutla dengan Sinergi

30 Juli 2025
Kemenko Polkam Eksekusi 4,25 Juta Ton Stockpile Bauksit di Kepri, Potensi Devisa Rp1,4 Triliun

Kemenko Polkam Eksekusi 4,25 Juta Ton Stockpile Bauksit di Kepri, Potensi Devisa Rp1,4 Triliun

29 Juli 2025
Pengusaha Lokal Dibongkar, Perusak Besar Dibiarkan?…KWP: KLH Main Aman, Pemkab Bogor Hilang Entah ke Mana

Pengusaha Lokal Dibongkar, Perusak Besar Dibiarkan?…KWP: KLH Main Aman, Pemkab Bogor Hilang Entah ke Mana

28 Juli 2025

Besaran RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak Narapidana penerima RK Idul Fitri 1445 Hijriah yakni 16.608 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatera Utara sebanyak 16.030 orang. Adapun tiga terbanyak jumlah Anak Binaan penerima PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatera Selatan sebanyak 86 orang.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian Tahanan 51.171 orang, Anak 458 orang, Narapidana 216.938 orang, dan Anak Binaan 1.640 orang. Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang. Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp81.204.495.000,-.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. “Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Menkumham.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Reporter: Jonny Sikumbang

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: anak binaanIdul Fitri 1445 Hijriahnarapidanapengurangan masa pidanaremisi
Share197Tweet123Send
Previous Post

Festival Meriam Buluh dan Festival Gapura Lampu Colok di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan

Next Post

Majlis Jikir Riyadoh Malam Jumat Santuni Yatim Piatu dan Dhuafa

Berita Terkait

4 Orang WBP Lapas Tebing Tinggi Dinyatakan Bebas Setelah Menerima SK Remisi Khusus Keagamaan
Berita Lokal

4 Orang WBP Lapas Tebing Tinggi Dinyatakan Bebas Setelah Menerima SK Remisi Khusus Keagamaan

by palapatvnews
10 April 2024
Next Post
Majlis Jikir Riyadoh Malam Jumat Santuni Yatim Piatu dan Dhuafa

Majlis Jikir Riyadoh Malam Jumat Santuni Yatim Piatu dan Dhuafa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Momen Ramadhan: DPP LPKSM Patroli Gelar Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim

Momen Ramadhan: DPP LPKSM Patroli Gelar Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim

31 Maret 2024
LSM GRPPH -RI Minta Kepala DINAS PUPR Provinsi Riau, Tegur Kabid Bina Marga, Terkait Pembangunan Jembatan Jalan Bintang

LSM GRPPH -RI Minta Kepala DINAS PUPR Provinsi Riau, Tegur Kabid Bina Marga, Terkait Pembangunan Jembatan Jalan Bintang

5 Agustus 2023
Soal TPP Masih Dikeluhkan, BPKAD Rokan Hilir Diduga Bungkam Terhadap Konfirmasi Wartawan

Soal TPP Masih Dikeluhkan, BPKAD Rokan Hilir Diduga Bungkam Terhadap Konfirmasi Wartawan

11 Juni 2024

Berita Populer

  • Pengungkapan Kasus Rekayasa Perampokan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

    Pengungkapan Kasus Rekayasa Perampokan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

    1958 shares
    Share 783 Tweet 490
  • Video Viral: Intimidasi Terhadap Ustad Saat Pembongkaran Hibisc puncak

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Polsek Cisarua Ungkap Kasus Penyebaran Berita Bohong Soal Puncak, Viral di Media Sosial

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Penangkapan Pelaku Ilegal Fishing Menggunakan Bom Ikan di Kolaka Utara

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Indomaret di Rantau Prapat Diduga Jual Barang Kadaluarsa

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Palapatvnews

Berita Video

subscribeSubscribe to my channel
«
Prev
1
/
3076
Next
»
loading
play
Miriss dua kali Kantor Desa pagaran Diduga Tak Bertuan Saat Jam Kerja dalam keadaan tutup
play
KECELAKAAN DI JL RAYA SUKABUMI MELIBATKAN DUA ANGKOT, SEORANG PENUMPANG JADI KORBAN
play
PEMKAB BOGOR DIANGGAP TIDAK MENJALANKAN PERINTAH KLH, MAHASISWA MELAKUKAN PROTES
«
Prev
1
/
3076
Next
»
loading

Berita Terbaru

  • Menko Polkam Optimis Sumsel Bisa Kendalikan Karhutla dengan Sinergi
  • Sebanyak 1.156 Honorer di Rokan Hilir Resmi Dilantik Menjadi PPPK
  • Cegah Karhutla, Kapolres Rohil Pimpin Pemasangan Plang Larangan Bakar Hutan di Dua Lokasi
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami

PT. PALAPA VISUAL MANDIRI © 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Advertisement
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
  • Login
  • Cart

PT. PALAPA VISUAL MANDIRI © 2025

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?