...

Enter your email Address

Subscribe to get Updates
  • Login
Palapatvnews
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Nasional

159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah

palapatvnews by palapatvnews
9 April 2024
in Nasional
0 0
0
159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

Palapatvnews | Jakarta, Di momen Idul Fitri 1445 Hijriah yang diperingati pada Rabu (10/4), pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah berjumlah 159.557 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Baca Juga

4 Orang WBP Lapas Tebing Tinggi Dinyatakan Bebas Setelah Menerima SK Remisi Khusus Keagamaan

Besaran RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak Narapidana penerima RK Idul Fitri 1445 Hijriah yakni 16.608 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatera Utara sebanyak 16.030 orang. Adapun tiga terbanyak jumlah Anak Binaan penerima PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatera Selatan sebanyak 86 orang.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian Tahanan 51.171 orang, Anak 458 orang, Narapidana 216.938 orang, dan Anak Binaan 1.640 orang. Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang. Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp81.204.495.000,-.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. “Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Menkumham.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Reporter: Jonny Sikumbang

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berlangganan

Tags: anak binaanIdul Fitri 1445 Hijriahnarapidanapengurangan masa pidanaremisi
Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner

Berita Terkait

Kantor Hukum Rahmat Aminudin & Rekan Ucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada Presiden Prabowo Subianto
Nasional

Kantor Hukum Rahmat Aminudin & Rekan Ucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada Presiden Prabowo Subianto

18 Oktober 2025
24
Kemenko Polkam Koordinasikan Pembentukan TTIS di Sektor Pemerintah dan Non-Pemerintah
Nasional

Kemenko Polkam Koordinasikan Pembentukan TTIS di Sektor Pemerintah dan Non-Pemerintah

17 Oktober 2025
3
Menko Polkam: Kuasai AI, Tangkal Ancaman Deepfake dan Disinformasi
Nasional

Menko Polkam: Kuasai AI, Tangkal Ancaman Deepfake dan Disinformasi

15 Oktober 2025
5
Menko Polkam Optimis Sumsel Bisa Kendalikan Karhutla dengan Sinergi
Nasional

Menko Polkam Optimis Sumsel Bisa Kendalikan Karhutla dengan Sinergi

30 Juli 2025
4
Kemenko Polkam Eksekusi 4,25 Juta Ton Stockpile Bauksit di Kepri, Potensi Devisa Rp1,4 Triliun
Nasional

Kemenko Polkam Eksekusi 4,25 Juta Ton Stockpile Bauksit di Kepri, Potensi Devisa Rp1,4 Triliun

29 Juli 2025
1
Pengusaha Lokal Dibongkar, Perusak Besar Dibiarkan?…KWP: KLH Main Aman, Pemkab Bogor Hilang Entah ke Mana
Nasional

Pengusaha Lokal Dibongkar, Perusak Besar Dibiarkan?…KWP: KLH Main Aman, Pemkab Bogor Hilang Entah ke Mana

28 Juli 2025
69
Load More

BeritaPilihan

Menko Polkam Ajak Media Bersinergi Lawan Hoaks dan Perkuat Ketahanan Nasional

Menko Polkam Ajak Media Bersinergi Lawan Hoaks dan Perkuat Ketahanan Nasional

1 bulan ago
2
Inisiatif Kadiskominfo untuk Rest Area Gunung Mas

Inisiatif Kadiskominfo untuk Rest Area Gunung Mas

2 tahun ago
183
Komunitas Informasi Jalur Puncak IJP Merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW Ke-3

Komunitas Informasi Jalur Puncak IJP Merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW Ke-3

2 tahun ago
26
Tim Caretaker IKA FEB UNILAK Resmi Terbentuk, Dapat Restu Alumni 1983–2021

Tim Caretaker IKA FEB UNILAK Resmi Terbentuk, Dapat Restu Alumni 1983–2021

9 bulan ago
26
Dikmas Lantas: Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Lalu Lintas

Dikmas Lantas: Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Lalu Lintas

2 tahun ago
5
Musyawarah Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Tegalwaru

Musyawarah Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Tegalwaru

10 bulan ago
10

Jangan Dilewatkan

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

2 Agustus 2025
12
Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

26 Februari 2024
7
Ziarah dan Doa Warnai HUT ke-10 Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya

Ziarah dan Doa Warnai HUT ke-10 Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya

26 Februari 2026
21
Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

8 April 2024
32
Palapatvnews

palapatv adalah media online dan TV Streaming dalam produk digital milik (PT Palapa Visual Mandiri). Ada pun produk digital yang merupakan bagian dari PT Palapa Visual Mandiri: palapatvnews.network palapatv Channel YouTube dan palapatv Media Sosial.

Follow us

Recent News

Warga Keluhkan Proyek Hotmix di Jalan Simorangkir Tapanuli Utara, Diduga Asal Jadi

Warga Keluhkan Proyek Hotmix di Jalan Simorangkir Tapanuli Utara, Diduga Asal Jadi

18 Maret 2026
Erifarm Tetap Pertahankan Karyawan, Harap Kunjungan Meningkat Pasca Lebaran

Erifarm Tetap Pertahankan Karyawan, Harap Kunjungan Meningkat Pasca Lebaran

16 Maret 2026
Jabar Hentikan Sementara Operasional Angkot di Jalur Puncak Saat Lebaran

Jabar Hentikan Sementara Operasional Angkot di Jalur Puncak Saat Lebaran

16 Maret 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
  • Login

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Berlangganan

Lanjutkan membaca

Berlangganan