Enter your email Address

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Login
Upgrade
Palapatvnews
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
    • Lifestyle

      Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

      Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

      These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

      Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

      Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

      Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

      Trending Tags

      • Pandemic
    • Business
    • Sports
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
    • Lifestyle

      Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

      Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

      These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

      Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

      Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

      Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

      Trending Tags

      • Pandemic
    • Business
    • Sports
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
Palapatvnews
No Result
View All Result
Home Nasional

159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah

palapatvnews by palapatvnews
9 April 2024
in Nasional
236 17
0
159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah

Palapatvnews | Jakarta, Di momen Idul Fitri 1445 Hijriah yang diperingati pada Rabu (10/4), pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah berjumlah 159.557 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Baca Juga

Menko Polkam Optimis Sumsel Bisa Kendalikan Karhutla dengan Sinergi

Menko Polkam Optimis Sumsel Bisa Kendalikan Karhutla dengan Sinergi

30 Juli 2025
1.4k
Kemenko Polkam Eksekusi 4,25 Juta Ton Stockpile Bauksit di Kepri, Potensi Devisa Rp1,4 Triliun

Kemenko Polkam Eksekusi 4,25 Juta Ton Stockpile Bauksit di Kepri, Potensi Devisa Rp1,4 Triliun

29 Juli 2025
1.4k
Pengusaha Lokal Dibongkar, Perusak Besar Dibiarkan?…KWP: KLH Main Aman, Pemkab Bogor Hilang Entah ke Mana

Pengusaha Lokal Dibongkar, Perusak Besar Dibiarkan?…KWP: KLH Main Aman, Pemkab Bogor Hilang Entah ke Mana

28 Juli 2025
1.5k

Besaran RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak Narapidana penerima RK Idul Fitri 1445 Hijriah yakni 16.608 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatera Utara sebanyak 16.030 orang. Adapun tiga terbanyak jumlah Anak Binaan penerima PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatera Selatan sebanyak 86 orang.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian Tahanan 51.171 orang, Anak 458 orang, Narapidana 216.938 orang, dan Anak Binaan 1.640 orang. Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang. Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp81.204.495.000,-.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. “Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Menkumham.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Reporter: Jonny Sikumbang

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: anak binaanIdul Fitri 1445 Hijriahnarapidanapengurangan masa pidanaremisi
Share197Tweet123Send
Previous Post

Festival Meriam Buluh dan Festival Gapura Lampu Colok di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan

Next Post

Majlis Jikir Riyadoh Malam Jumat Santuni Yatim Piatu dan Dhuafa

Berita Terkait

4 Orang WBP Lapas Tebing Tinggi Dinyatakan Bebas Setelah Menerima SK Remisi Khusus Keagamaan
Berita Lokal

4 Orang WBP Lapas Tebing Tinggi Dinyatakan Bebas Setelah Menerima SK Remisi Khusus Keagamaan

by palapatvnews
10 April 2024
1.4k
Next Post
Majlis Jikir Riyadoh Malam Jumat Santuni Yatim Piatu dan Dhuafa

Majlis Jikir Riyadoh Malam Jumat Santuni Yatim Piatu dan Dhuafa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan di Bagan Sinembah: Kunci Sinergi Antara Pemerintah dan Masyarakat

Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan di Bagan Sinembah: Kunci Sinergi Antara Pemerintah dan Masyarakat

3 Februari 2025
1.4k
Kapolres Taput Kunjungi Pos PAM, Pos Yan dan Pos Terpadu Ops Lilin Toba 2023, Serahkan Bingkisan Natal dan Tahun Baru

Kapolres Taput Kunjungi Pos PAM, Pos Yan dan Pos Terpadu Ops Lilin Toba 2023, Serahkan Bingkisan Natal dan Tahun Baru

29 Desember 2023
1.4k
Selamat Hari Dharma Wanita Nasional, Dewi Juliani Ajak Perempuan Indonesia Berkarya Bagi Bangsa

Selamat Hari Dharma Wanita Nasional, Dewi Juliani Ajak Perempuan Indonesia Berkarya Bagi Bangsa

5 Agustus 2023
1.4k

Berita Populer

  • Pengungkapan Kasus Rekayasa Perampokan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

    Pengungkapan Kasus Rekayasa Perampokan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

    1959 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Viral Polemik Komentar Cucu Habib, Berujung Permohonan Maaf Terbuka

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Video Viral: Intimidasi Terhadap Ustad Saat Pembongkaran Hibisc puncak

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Polsek Cisarua Ungkap Kasus Penyebaran Berita Bohong Soal Puncak, Viral di Media Sosial

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Penangkapan Pelaku Ilegal Fishing Menggunakan Bom Ikan di Kolaka Utara

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
Palapatvnews

Berita Video

subscribeSubscribe to my channel
«
Prev
1
/
3198
Next
»
loading
play
TIGA SISWA SDN PASIR ANGIN 2 DI LARIKAN KE RUMAH SAKIT, SEMPAT DIDUGA KERACUNAN MBG
play
KERJA KERAS TERBAYAR, KARANG TARUNA CISARUA TERBAIK DI AJANG KATAR AWARD 2025
play
Pemerintahan kecamatan Panai Tengah kab Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara gelar upacara 1 Oktober
«
Prev
1
/
3198
Next
»
loading

Berita Terbaru

  • Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor “Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya”
  • Sekolah Drone Mapping 2025: Tingkatkan Kapasitas Mahasiswa di Bidang Teknologi Drone
  • Koperasi Produsen Seira Mandiri Jaya Teken Perjanjian Kerjasama dengan PT Perkebunan Milano
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami

PT. PALAPA VISUAL MANDIRI © 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Advertisement
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
  • Login

PT. PALAPA VISUAL MANDIRI © 2025

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?