Puncak, Bogor – Sebuah bangunan kafe semi permanen bernama Sisi Puncak yang berdiri di atas lahan milik PTPN 1 Regional 2 Gunung Mas, Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya pada Sabtu (14/8).
Kafe yang selama ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tugu Selatan Mandiri itu sebelumnya menjadi salah satu alternatif tempat wisata kuliner di kawasan Puncak. Namun, keberadaannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola lahan di kawasan tersebut.
Rabu (10/9), Direktur BUMDes Tugu Selatan Mandiri, Dadang Mansyur, mendampingi tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang melakukan peninjauan ke lokasi bekas bangunan kafe tersebut.
Menurut Dadang, pendampingan itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab BUMDes dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya terkait penertiban dan pemanfaatan ruang di kawasan Puncak.
“Kami mengikuti aturan yang berlaku, dan pembongkaran dilakukan secara mandiri demi kebaikan bersama. Harapannya, setelah ini ada solusi yang tetap bisa mendukung perekonomian masyarakat tanpa melanggar aturan,” ujar Dadang.
Langkah pembongkaran Sisi Puncak menjadi bagian dari upaya penataan ulang kawasan wisata Puncak. Pemerintah bersama PTPN dan KLH berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menekan maraknya bangunan liar di lahan negara.
Dengan pembongkaran ini, masyarakat diharapkan tetap bisa mengembangkan potensi ekonomi desa melalui kegiatan usaha yang sesuai regulasi, tanpa merusak tata ruang kawasan strategis Puncak.
Reporter: Kang Nuy
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















