Tamansari – Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon kepala desa pada Sabtu (13/9/2025). Dari lima pendaftar, hanya tiga orang yang dinyatakan memenuhi syarat, sementara dua lainnya gugur karena berkas persyaratan tidak lengkap.
Ketiga calon yang lolos verifikasi adalah Topik Hamid, Dina Maulana, dan Suryadi. Dua calon lainnya tidak dapat melanjutkan proses karena tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan.
Perwakilan panitia, Atikah, menegaskan proses verifikasi dilakukan secara ketat sesuai aturan. “Kami berpedoman pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2020. Dari lima calon, tiga orang lolos, sedangkan dua lainnya tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Tahapan berikutnya, kata Atikah, akan berlangsung pada 16 September 2025, meliputi penetapan calon, daftar pemilih, serta lokasi pelaksanaan PAW. “Harapan kami proses PAW berjalan aman, damai, nyaman, dan sukses tanpa ekses,” tambahnya.
Salah satu calon yang dinyatakan lolos, Dina Maulana, menyampaikan rasa syukur. “Alhamdulillah, saya sudah resmi dinyatakan lolos verifikasi langsung dari panitia, bukan sekadar kabar. Setelah ini saya akan lebih meyakinkan masyarakat bahwa saya sah sebagai calon. Harapan saya semua proses berjalan kondusif tanpa hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Dina juga mengungkapkan, jumlah pemilih diperkirakan mencapai 109 orang, yang terdiri dari unsur RT, RW, tokoh masyarakat, serta LKD seperti BPD, Karang Taruna, PKK, kader posyandu, BUMDes, LPM, MUI, dan Gapoktan. Namun, jumlah pastinya baru akan diputuskan pada saat penetapan resmi.
Dengan keluarnya hasil verifikasi ini, Desa Sukajaya kini memasuki tahap krusial menuju pelaksanaan PAW. Masyarakat pun berharap proses ini berjalan demokratis, lancar, dan membawa manfaat bagi seluruh warga.
Reporter : Jemi Kurniawan
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















