...

Enter your email Address

Subscribe to get Updates
  • Login
Palapatvnews
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Bantah Utang Rp15 Miliar, Abimanyu Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum

palapatvnews by palapatvnews
16 September 2025
in Berita Hukum
0 0
0
Bantah Utang Rp15 Miliar, Abimanyu Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

Bogor – Abimanyu Putra, pendiri CV Abimanyu Kreasi Muda sekaligus putra dari pendiri Yayasan Pendidikan Bogor Centre School (BOASH), membantah keras tuduhan bahwa dirinya memiliki utang sebesar Rp15 miliar kepada CV Sivi/Sofia Konveksi. Ia menegaskan seluruh kewajiban telah dilunasi dan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Tak hanya membantah, Abimanyu juga telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan pihak terkait ke Polres Bogor atas dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik keluarga dan yayasan.

Baca Juga

RSUD Kota Bogor Klarifikasi Utang 93 Miliar Rupiah dan Tegaskan Rekrutmen Pegawai Transparan

“Secara logika, tidak mungkin terbit Surat Perintah Kerja (SPK) baru apabila kewajiban dari SPK sebelumnya belum dilunasi. Fakta bahwa SPK baru diterbitkan dengan menggunakan CV milik saya menjadi bukti sah bahwa kewajiban lama sudah selesai,” tegas Abimanyu.

Ia menambahkan, jika memang masih ada utang, mustahil instansi atau pihak pemberi kerja berani menerbitkan SPK baru. Karena itu, menurutnya tuduhan Rp15 miliar tersebut sengaja digulirkan untuk merusak reputasi.

Lebih lanjut, Abimanyu menegaskan bahwa tuduhan fitnah dapat dijerat hukum pidana. Sejumlah pasal yang relevan antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE jika tuduhan disebarkan melalui media elektronik. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut bisa mencapai empat tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.

Meski menghormati proses hukum perdata yang sedang berjalan, Abimanyu menegaskan pihaknya tidak segan membawa kasus ini ke ranah pidana apabila terbukti ada unsur fitnah.

“Kami hanya ingin kebenaran hukum ditegakkan, bukan mencari permusuhan. Jika tuduhan ini terbukti palsu, kami akan ambil langkah hukum yang tegas dan terukur,” pungkasnya.

Abimanyu berharap seluruh pihak dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan fitnah yang merugikan banyak pihak. Ia menekankan, persoalan ini akan menjadi pembelajaran penting bahwa hukum tetap menjadi jalan utama dalam menyelesaikan sengketa.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya. Menurutnya, keterbukaan informasi harus tetap diiringi dengan tanggung jawab moral dan etika hukum.

(Tim)

  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berlangganan

Tags: BantahUtang
Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner

Berita Terkait

Pengusaha Mulai Melawan! Advokat Rahmat Aminudin, S.H. Jadi Garda Terdepan Lindungi Perusahaan dari Gugatan dan Kriminalisasi
Berita Hukum

Pengusaha Mulai Melawan! Advokat Rahmat Aminudin, S.H. Jadi Garda Terdepan Lindungi Perusahaan dari Gugatan dan Kriminalisasi

8 April 2026
24
Aliansi Masyarakat Pakue Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Kolaka Utara
Berita Hukum

Aliansi Masyarakat Pakue Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Kolaka Utara

20 Februari 2026
85
Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor
Berita Hukum

PUTUSAN BANDING FINAL TEGASKAN HAK PT GALVINDO AMPUH

14 Februari 2026
49
Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor
Berita Hukum

STATUS HUKUM PASAR TEKNIK UMUM BOGOR:

14 Februari 2026
4
Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor
Berita Hukum

PUTUSAN BANDING 2026 PERTEGAS HAK PT GALVINDO AMPUH ATAS PASAR TEKNIK UMUM BOGOR

14 Februari 2026
2
Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor
Berita Hukum

PUTUSAN BANDING 2026 PERTEGAS HAK ATAS PASAR TEKNIK UMUM BOGOR

14 Februari 2026
3
Load More

BeritaPilihan

Polsek Panipahan Tanam Pohon di Sekolah, Wujudkan Program Green Policing

Polsek Panipahan Tanam Pohon di Sekolah, Wujudkan Program Green Policing

9 bulan ago
13
Meresahkan! Ujaran Kebencian di Media Sosial Sasar Gubernur KDM dan Pendukungnya

Meresahkan! Ujaran Kebencian di Media Sosial Sasar Gubernur KDM dan Pendukungnya

7 bulan ago
22
HUT ke-80 RI, DPRD Sukabumi Ikuti Siaran Langsung Pidato Presiden

HUT ke-80 RI, DPRD Sukabumi Ikuti Siaran Langsung Pidato Presiden

9 bulan ago
2
Lapangan Upacara SDN 010 Sungai Panji Panji Selalu Tergenang, Sekolah Minta Perhatian Pemerintah

Lapangan Upacara SDN 010 Sungai Panji Panji Selalu Tergenang, Sekolah Minta Perhatian Pemerintah

6 bulan ago
21
Pelantikan Pengawasan Tempat Pemungutan Suara di Kecamatan Cisarua

Pelantikan Pengawasan Tempat Pemungutan Suara di Kecamatan Cisarua

2 tahun ago
3
Musyawarah Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Petir

Musyawarah Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Petir

1 tahun ago
9

Jangan Dilewatkan

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

2 Agustus 2025
12
Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

26 Februari 2024
8
Ziarah dan Doa Warnai HUT ke-10 Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya

Ziarah dan Doa Warnai HUT ke-10 Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya

26 Februari 2026
21
Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

8 April 2024
32
Palapatvnews

palapatv adalah media online dan TV Streaming dalam produk digital milik (PT Palapa Visual Mandiri). Ada pun produk digital yang merupakan bagian dari PT Palapa Visual Mandiri: palapatvnews.network palapatv Channel YouTube dan palapatv Media Sosial.

Follow us

Recent News

Daulat Wathan Negeri, Memperjuangkan Tanah Wulayat Kenegerian Kubu

Daulat Wathan Negeri, Memperjuangkan Tanah Wulayat Kenegerian Kubu

1 Mei 2026
Dukung Akses Pendidikan, DINSOS Bogor dan MPB Salurkan Kursi Roda untuk Anak Disabilitas di Cigombong

Dukung Akses Pendidikan, DINSOS Bogor dan MPB Salurkan Kursi Roda untuk Anak Disabilitas di Cigombong

1 Mei 2026
Peringati May Day, Wakapolres Rohil Resmikan Turnamen Futsal di Panipahan

Peringati May Day, Wakapolres Rohil Resmikan Turnamen Futsal di Panipahan

1 Mei 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
  • Login

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Berlangganan

Lanjutkan membaca

Berlangganan