...

Enter your email Address

Subscribe to get Updates
  • Login
Palapatvnews
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Berita Persidangan

Sidang Gugatan Perdata Rp15 Miliar CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess Berlanjut di PN Bogor

palapatvnews by palapatvnews
19 September 2025
in Berita Persidangan
0 0
0
Sidang Gugatan Perdata Rp15 Miliar CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess Berlanjut di PN Bogor
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

Bogor – Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA kembali menggelar sidang perkara perdata Nomor 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr antara CV Sofia Konveksi sebagai penggugat melawan pendiri Yayasan Borcess sebagai tergugat, Kamis (18/9). Persidangan yang berlangsung di Ruang Tirta PN Bogor itu kembali diwarnai adu argumen sengit dari kedua belah pihak.

Kuasa hukum tergugat, Ali Rasya, SH, MH, menilai gugatan penggugat bersifat sumir atau tidak jelas. Menurutnya, penggugat mencampuradukkan persoalan pribadi dengan urusan bisnis yang seharusnya diatur melalui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK).

Baca Juga

‎Arogansi BUMN di Puncak: PTPN 1 Reg 2 Dinilai Gunakan Strategi Mangkir, Mengulur, dan Playing Victim dalam Sengketa Lahan

Kantor PWI Disegel, Saksi Nurcholis Sebut Dewan Pers Pelakunya

“Agenda sidang hari ini perkara perdata Nomor 156. Sertifikat yang diagunkan ke bank oleh pihak penggugat tidak ada dalam SPK. Itu murni urusan pribadi penggugat, bukan tanggung jawab klien kami,” ujar Ali usai sidang.

Ia menegaskan seluruh kewajiban pembayaran periode 2002–2004 telah dilunasi, dan bukti pelunasan akan ditunjukkan pada sidang kesimpulan.
“Penggugat seolah-olah ingin melemparkan kesulitannya sendiri kepada tergugat. Gugatan ini terlalu dipaksakan. Kami siap menunjukkan bukti pelunasan pada tahap selanjutnya,” tegasnya.

Menurut Ali, dalil gugatan yang disampaikan penggugat tidak memiliki dasar hukum kuat dan justru berpotensi menyesatkan majelis hakim.

Di tempat yang sama, Abimanyu, anak kandung dari pendiri sekaligus tergugat I Yayasan Borcess, menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas agar kebenaran dapat terungkap di hadapan majelis hakim.

“Semua berjalan baik, kita ikuti saja proses hukum ini. Saya sebagai anak kandung dari tergugat I tidak bisa menerima perlakuan yang dituduhkan,” ujarnya.

Abimanyu juga membantah tuduhan terkait pembayaran pekerjaan maupun isu pelecehan seksual yang menyeret nama ayahnya, Mustahidin.
“Logika sederhana saja, kalau memang SPK sebelumnya belum lunas, kenapa ada SPK baru? Itu jelas fitnah. Isu pelecehan juga tidak benar. Kami punya saksi yang akan memberikan keterangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam kontrak kerja atau SPK terdapat klausul yang mengatur pemesanan barang berdasarkan Purchase Order (PO). Artinya, tidak semua pesanan harus diselesaikan sekaligus, melainkan sesuai permintaan dalam PO.

Lebih jauh, Abimanyu menyebut pihaknya memiliki bukti tambahan yang memperkuat posisi tergugat, termasuk surat permintaan maaf dari penggugat serta pesan WhatsApp yang dinilainya sebagai bentuk intervensi terhadap ibunya.
“Itu bukti nyata. Saya akan kejar sampai manapun demi nama baik dan martabat keluarga kami,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Panardan, SH menghadirkan dua saksi, yakni Herlan dan Muji.

Dalam keterangannya, Herlan mengaku pertama kali mengetahui perkara ini saat mendampingi Sofi menagih pembayaran yang belum dilunasi Yayasan Borcess. Ia juga menyebut persoalan berkembang hingga muncul dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Mustahidin.

Herlan menambahkan, pada 8 Juni 2024, Mustahidin sempat menandatangani surat pernyataan berisi pengakuan, permintaan maaf, serta janji bertanggung jawab. Dalam pernyataan itu, ia berkomitmen mengembalikan aset Sofi berupa empat sertifikat tanah (dua di Tangerang Selatan dan dua di Lombok) yang dijadikan jaminan di Bank BRI. Namun, janji itu tidak pernah ditepati.

“Sejak 8 Juni itu, tidak ada tindak lanjut. Bahkan beberapa kali dibuat perjanjian baru, tetap tidak dijalankan. Jadi perkara ini jelas mencakup dua hal: tagihan hutang dan dugaan pelecehan seksual,” jelas Panardan.

Selain gugatan perdata, Panardan menegaskan bahwa laporan pidana terkait dugaan pelecehan seksual juga masih diproses di Polres Bogor.
“Mustahidin sudah tiga kali dipanggil, tetapi tidak hadir. Kami mendesak kepolisian segera menggelar perkara agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” katanya.

Dalam perkara perdata ini, CV Sofia Konveksi menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar atas kerugian materiel dan immateriel yang diklaim timbul akibat persoalan bisnis maupun dugaan pelanggaran lain oleh pihak Yayasan Borcess.

Liputan Tim

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: PerdataSidang gugatan
Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner

Berita Terkait

No Content Available
Load More

BeritaPilihan

Warga Teluk Piyai Bangkitkan Solidaritas Nasional, Galang Bantuan Untuk Korban Bencana

Warga Teluk Piyai Bangkitkan Solidaritas Nasional, Galang Bantuan Untuk Korban Bencana

3 bulan ago
51
Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Mendapat Pengawalan Yang Ketat

Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Mendapat Pengawalan Yang Ketat

2 tahun ago
32
Maju di PAW Sukajaya, Dinar Maulana Dorong PADes dari Wisata dan UMKM

Maju di PAW Sukajaya, Dinar Maulana Dorong PADes dari Wisata dan UMKM

6 bulan ago
101
Ratusan Masyarakat Parung Minta Me Gacoan Melibatkan Masyarakat Setempat

Ratusan Masyarakat Parung Minta Me Gacoan Melibatkan Masyarakat Setempat

2 tahun ago
341
Pesantren Kilat: Meningkatkan Keimanan Siswa

Pesantren Kilat: Meningkatkan Keimanan Siswa

2 tahun ago
6
Babinsa Desa Curug, Koramil 0621-20/Gunung Sindur Mengikuti Upacara Hardiknas 2024 di SDIT Nurhanifah Desa Rawakalong

Babinsa Desa Curug, Koramil 0621-20/Gunung Sindur Mengikuti Upacara Hardiknas 2024 di SDIT Nurhanifah Desa Rawakalong

2 tahun ago
7

Jangan Dilewatkan

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

2 Agustus 2025
12
Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

26 Februari 2024
7
Ziarah dan Doa Warnai HUT ke-10 Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya

Ziarah dan Doa Warnai HUT ke-10 Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya

26 Februari 2026
20
Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

8 April 2024
32
Palapatvnews

palapatv adalah media online dan TV Streaming dalam produk digital milik (PT Palapa Visual Mandiri). Ada pun produk digital yang merupakan bagian dari PT Palapa Visual Mandiri: palapatvnews.network palapatv Channel YouTube dan palapatv Media Sosial.

Follow us

Recent News

Warga Keluhkan Proyek Hotmix di Jalan Simorangkir Tapanuli Utara, Diduga Asal Jadi

Warga Keluhkan Proyek Hotmix di Jalan Simorangkir Tapanuli Utara, Diduga Asal Jadi

18 Maret 2026
Erifarm Tetap Pertahankan Karyawan, Harap Kunjungan Meningkat Pasca Lebaran

Erifarm Tetap Pertahankan Karyawan, Harap Kunjungan Meningkat Pasca Lebaran

16 Maret 2026
Jabar Hentikan Sementara Operasional Angkot di Jalur Puncak Saat Lebaran

Jabar Hentikan Sementara Operasional Angkot di Jalur Puncak Saat Lebaran

16 Maret 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
  • Login

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca