Bandung Barat | Peredaran obat-obatan terlarang golongan G jenis Tramadol, Heximer, dan Trihex secara ilegal dilaporkan semakin marak di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Kondisi ini meresahkan masyarakat karena menyasar remaja dan anak di bawah umur, termasuk pelajar.
Maraknya peredaran obat-obatan tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang tengah gencar memberantas penyalahgunaan narkoba golongan G karena dampaknya yang serius terhadap kesehatan dan psikologis generasi muda.
Hasil penelusuran Tim Liputan Palapa TV, Sabtu (13/12/2025), menemukan sejumlah kios dan rumah tinggal yang diduga dijadikan lokasi transaksi penjualan Tramadol dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Salah satunya berada di Jalan Gedong Lima, Kecamatan Padalarang. Di lokasi tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai penjaga warung menyebut aktivitas penjualan obat-obatan dilakukan tanpa izin resmi dan mampu menghasilkan omset hingga jutaan rupiah per hari.
Sumber lain yang enggan disebutkan namanya menyatakan, transaksi penjualan Tramadol dilakukan secara tertutup dan tidak seperti jual beli pada umumnya, sehingga sulit terpantau aparat.
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia, Asep Zamzam, menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan melaporkan temuan tersebut agar peredaran obat-obatan terlarang dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
(A. Dani)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















