Konawe – Tindak pidana korupsi, bukan hanya menggunakan uang negara untuk memperkaya diri sendiri atau kepentingan pribadi, namun mencakup beberapa item penyalahgunaan wewenang yang masuk dalam tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dalam pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari masyarakat desa Mekar Jaya, mereka mendesak agar kepala desa Mekar Jaya segera dilaporkan pada Kepolisian Daerah sulawesi tenggara atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak menjabat sampai dengan tahun 2025.
Adapun kegiatan yang bersumber dari dana desa yang akan dilaporkan diantaranya ; Peningkatan jalan usaha tani tahun 2025 yang diduga kuat fiktif, pekerjaan saluran drainase 360 meter tahun 2025, dana pelatihan paralegal ketahanan pangan 3 orang tahun 2025 dan sejumlah kegiatan fisik yang diduga kuat tidak sesuai hasil musyawarah dan diduga kuat tidak sesuai RAB tahun 2024 dan 2023.
Saat di konfirmasi melalui via telpon Whatsapp kepala desa Mekar Jaya, enggan memberikan konfirmasi justru terkesan menghindari wartawan dengan sengaja menonaktifkan Handphon nya. Menurut beberapa pengakuan masyarakat desa Mekar Jaya, kepala desa Mekar Jaya tidak ada keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa bahkan terkesan sujumlah aparat desa adalah keluarganya sendiri.
Oleh karenanya dalam waktu 1 atau 2 hari kedepan Konsorsium LSM Anti Korupsi Sulawesi Tenggara akan segera bertandang di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk melaporkan kepala desa Mekar Jaya Kecamatan Padangguni Kabupaten Konawe, atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana desa.
Tak hanya itu, sejumlah item kegiatan fisik dana desa sejak menjabat jadi kepala desa Mekar Jaya akan ikut dilaporkan oleh LSM Anti Korupsi di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















