Kolaka Utara, Sultra – Kamis (06/08/2026)
Kepolisian bersama Satuan Samapta (Sat Sabhara) Polres Kolaka Utara mengeluarkan himbauan tegas kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar tidak melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penimbunan dan kelangkaan BBM bagi masyarakat umum.
Kasat Samapta Polres Kolaka Utara, Adi Syatria, SH, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan patroli di SPBU Desa Patowinua dan SPBU Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Patroli tersebut bertujuan memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan lancar dan tepat sasaran.
- Larangan jerigen: Pengisian BBM bersubsidi tidak boleh menggunakan jerigen atau tangki rakitan.
- Surat rekomendasi: Pengisian dengan jerigen hanya diperbolehkan jika ada surat resmi dari instansi terkait.
- Tindakan tegas: Kendaraan atau masyarakat yang kedapatan melanggar akan diamankan.
- Partisipasi masyarakat: Warga diminta melaporkan jika melihat pengisian jerigen tanpa rekomendasi.
“Kami selalu mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi. Jika masih ada yang melanggar, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Adi Syatria.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan BBM subsidi agar tetap dinikmati oleh masyarakat yang berhak, serta mencegah praktik penimbunan yang merugikan publik.
(Musriadi)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










