KPK Diminta Audit Proyek “DPA Hantu” di Bogor

Bogor – Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki dugaan pembangunan ilegal di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.  

Sekjen AMBS, Ajet Basuni, menilai sejumlah proyek yang dijalankan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) tidak tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) maupun Rencana Kerja (Renja). “Ada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang muncul tiba-tiba, tanpa dasar perencanaan. Contohnya pembangunan alun-alun Pemkab Bogor,” ungkapnya, Minggu (30/8/2026).  

Menurut Ajet, DPA seharusnya menjadi turunan langsung dari Renstra dan Renja. Jika tidak, maka proyek tersebut berpotensi melanggar aturan dan rawan korupsi. “Setiap rupiah di DPA wajib mendukung indikator kinerja utama. Kalau tidak sesuai Renstra, itu bisa dikategorikan kegiatan ilegal,” tegasnya.  

Ia menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat selalu menilai keselarasan antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan. Bahkan, informasi internal DPTR menyebut fenomena “DPA hantu” sudah pernah menjadi temuan BPK.  

AMBS menilai praktik ini menyebabkan pembangunan di Kabupaten Bogor berjalan lambat, anggaran terkuras, dan utang terhadap kontraktor menumpuk hingga ratusan miliar. “Banyak program resmi yang dikalahkan oleh proyek-proyek tanpa dasar perencanaan. KPK harus segera mengusut siapa aktor di baliknya,” tandas Ajet.

(Nuy)  


Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Recent Comments