Kolaka Utara – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, secara resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) beserta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara. Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar Senin (21/9/2026).
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, SE., di Ruang Paripurna DPRD Kolaka Utara. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kolaka Utara Muhammad Syair Yuda didampingi Wakil Ketua lainnya Agusdin.
Kegiatan ini dihadiri para anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal, Camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta awak media.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Jumarding menyampaikan bahwa penyampaian KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 merupakan tahapan krusial dalam siklus penyusunan anggaran daerah. Dokumen ini akan menjadi acuan utama bagi seluruh OPD dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Pertemuan kita hari ini merupakan salah satu mata rantai dalam penyusunan APBD yang mesti kita lalui. Rancangan KUPA-PPAS Perubahan ini nantinya menjadi acuan dalam penyusunan RKA-Perubahan OPD Tahun Anggaran 2026,” ujar Jumarding.
Penyusunan perubahan anggaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Kebijakan tetap diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi-sosial, dinamika perekonomian global, serta kemampuan fiskal daerah.
Berdasarkan rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp802,001 miliar, sedangkan total belanja daerah direncanakan sebesar Rp825,550 miliar. Sementara itu, pembiayaan netto diproyeksikan sebesar Rp23,548 miliar.
Wakil Bupati menegaskan agar seluruh anggaran yang nantinya disahkan dikelola secara efektif, efisien, tetap memperhatikan akuntabilitas serta ketepatan sasaran demi kepentingan masyarakat luas.
“Anggaran tersebut harus digunakan sebaik dan seefisien mungkin, dengan tetap memperhatikan akuntabilitas dan ketepatan sasaran,” tegasnya.
Dua Ranperda Juga Diserahkan
Selain dokumen anggaran, pemerintah daerah sekaligus menyerahkan rancangan peraturan daerah terkait Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (RP3KP).
Dokumen RP3KP berfungsi sebagai instrumen strategis yang mengarahkan pembangunan sektor perumahan dan kawasan permukiman secara tertib, terarah, dan berkelanjutan untuk kurun waktu 20 tahun ke depan. Kebijakan ini diharapkan memberikan arah jelas dalam pemenuhan kebutuhan hunian sekaligus mendukung penataan wilayah di Kolaka Utara.
Jumarding berharap pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 bersama DPRD berjalan sesuai aturan dan tahapan yang berlaku, sehingga menghasilkan kesepakatan yang kokoh sebagai dasar pelaksanaan seluruh program pembangunan daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh elemen masyarakat dan anggota DPRD atas dukungan serta kerja sama yang terjalin dalam memajukan Kolaka Utara.
“Saya ingin sekali lagi menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh masyarakat Kolaka Utara melalui Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara sebagai representasi masyarakat yang selama ini telah membantu kami, bahu-membahu dalam membangun daerah yang kita cintai ini,” pungkasnya.
(Musriadi)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










