Kubu – Personil Polsek Kubu berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, pada hari Minggu, 11 Oktober 2026. Pelaku terlebih dahulu diamankan oleh warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi bermula pada hari yang sama sekira pukul 16.00 Wib, ketika pelapor Iskandar Alias Siis Bin Efendi menerima telepon dari warga yang menyebut ada orang yang sedang mengambil buah sawit di kebunnya yang berada di kawasan Simpang Lalang, Kepenghuluan Sungai Segajah. Pelapor pun segera berangkat ke lokasi bersama adiknya. Sesampainya di tempat, mereka menemukan banyak bekas pemanenan baru dan melihat seseorang yang diduga mengambil buah sawit sedang berusaha kabur menggunakan sepeda motor saat menyadari keberadaan mereka.
Pelapor dan warga kemudian berkoordinasi untuk mengepung arah pelarian pelaku. Sekira pukul 18.00 Wib, pelaku yang diduga bernama dengan Inisial ZR berhasil diamankan oleh warga tidak jauh dari lokasi kejadian bersama sepeda motor dan keranjang berisi buah sawit hasil curian. Saat itu ditemukan sebanyak 12 tandan buah sawit di keranjang pelaku, kemudian warga kembali menemukan 4 tandan lagi dari lokasi kebun, sehingga total barang bukti berupa buah sawit yang diamankan berjumlah 16 tandan. Meskipun pada awalnya pelaku membantah perbuatannya, namun bukti yang ditemukan di lokasi dan pada dirinya memperkuat dugaan tersebut.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., segera memerintahkan tim opsnal untuk turun ke lokasi guna mengamankan pelaku beserta barang bukti. Setelah diperiksa, pelaku yang berdomisili di Jl. Parit Tuan Ahmad, Kepenghuluan Sungai Segajah, mengaku telah mengambil buah sawit dari kebun milik pelapor.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Supra, 1 buah keranjang angkut, dan 16 tandan buah kelapa sawit. Kerugian yang dialami oleh pemilik kebun diperkirakan mencapai Rp825.000.
Pelaku diduga melanggar Pasal 476 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah bersinergi dan membantu menjaga keamanan di lingkungannya. Namun kami tetap mengimbau agar penanganan terhadap dugaan tindak pidana tetap diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kubu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kegiatan berjalan lancar dan situasi di lokasi tetap aman dan kondusif.
(Rozi)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










