Petani Bagja Sutra Kawal Kesepakatan Relokasi Lahan Batalion Yon TP 345/Maung Sancang, Ancam Aksi Lebih Besar Jika Mandek

SUKABUMI – Petani penggarap yang tergabung dalam Bagja Sutra menegaskan akan mengawal pelaksanaan kesepakatan relokasi lahan terkait rencana pembangunan Batalion Yon TP 345/Maung Sancang di Kabupaten Sukabumi. Mereka mengingatkan agar hasil kesepakatan yang telah dicapai tidak berhenti sebatas janji, melainkan diwujudkan melalui langkah nyata yang memberikan kepastian hukum bagi para petani.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Harian Petani Bagja Sutra, MG Lumindar, usai mengikuti audiensi Aliansi Peduli Petani Sukabumi bersama pemerintah daerah, DPRD, dan unsur TNI di Gedung Pendopo Sukabumi, Selasa (20/10/2026).

Audiensi membahas polemik lahan garapan petani di kawasan eks PTPN VIII, Blok Baruajol, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, yang berkaitan dengan rencana pembangunan fasilitas negara.

Dalam pertemuan itu, para pihak menyepakati relokasi lahan pembangunan agar tidak berada di atas lahan yang selama ini digarap petani. Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan pengukuran bersama serta pembentukan tim khusus untuk menentukan lokasi relokasi yang akan digunakan.

“Kami sangat menghormati hasil keputusan hari ini. Mudah-mudahan kesepakatan tidak mencederai kepercayaan petani. Namun, jika tidak berlanjut menjadi keputusan yang memberikan kepastian hukum, kami akan turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih banyak,” tegas Lumindar yang akrab disapa Lulu.

Meski mengapresiasi hasil audiensi, Lumindar mengaku masih mempertanyakan kepastian nasib para petani karena pihak PTPN tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lahan sangat diperlukan agar persoalan agraria dapat dikaji secara menyeluruh dan berkeadilan.

“Kami masih mempertanyakan apakah kesepakatan ini bisa segera memberikan kepastian terhadap nasib petani, karena pihak PTPN tidak hadir. Kami berharap DPRD, Komisi I, ATR/BPN, dan kejaksaan dapat memberikan kajian sesuai kewenangan masing-masing untuk menentukan status serta penyelesaian persoalan lahan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lumindar menjelaskan bahwa salah satu poin yang dibahas dalam audiensi berkaitan dengan penggunaan lahan relokasi seluas sekitar dua hektare untuk mendukung pembangunan marshalling area. Namun, lokasi pasti lahan tersebut masih menunggu hasil pengukuran dan pembahasan lebih lanjut oleh tim yang akan dibentuk.

Petani berharap proses relokasi tidak hanya memenuhi kebutuhan lokasi pembangunan fasilitas negara, tetapi juga memberikan kepastian status lahan serta menjamin keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan garapan tersebut.

Selain itu, para petani mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mengkaji berbagai lahan yang memiliki persoalan agraria di Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari upaya percepatan reforma agraria sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Audiensi tersebut dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, DPRD Kabupaten Sukabumi, Kodim 0607/Kota Sukabumi, perwakilan Polres Sukabumi Kota, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), serta Dinas Pertanian.

Sejumlah elemen mahasiswa juga turut hadir dalam forum tersebut, di antaranya GMNI, PMII, IMM, BEM Fakultas Pertanian UMMI, BEM Nusa Putra, Fraksi Rakyat, dan sejumlah organisasi kepemudaan lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN belum hadir maupun memberikan tanggapan dalam audiensi tersebut. Redaksi PalapaTVNews.network membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PTPN maupun instansi terkait guna melengkapi pemberitaan secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(Ade Saepul)


Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Recent Comments