Palapatvnews | Rantauprapat, Kasus dugaan Penggelapan Asuransi jiwa oleh ACC Finance Rantau prapat terhadap nasabahnya atas nama Almarhum John Rinal Siagian yang dilaporkan oleh ahli waris Nurlela br. Siregar di Polres Labuhan Batu dengan nomor STTLP/B/878/Yan 2.5/ VII / 2023/ SPKT RES – LBH Pada Hari Senin, 17 Juli 2023
berakhir dengan Perdamaian.
Beriman Panjaitan selaku Kuasa Hukum dari Nurlela Siregar, Ahli waris dari Almarhum John Rinal Siagian, mengatakan kepada Awak Media”. Akhirnya mereka damai, Laporannya dicabut, Kita menyambut Baik niat dari ACC Finance Cabang Rantau prapat yang Mau untuk melakukan Perdamaian dengan Krediturnya, Semoga Kasus ini menjadi pelajaran Bagi Semua Leasing yang Ada, Jangan setelah dilaporkan baru berdamai, Kami menghimbau Mari berikan pelayanan yg prima kepada Costumer atau Nasabah.



Perdamaian dilakukan di Polres Labuhan Batu Dengan pihak ACC Finance Rantau prapat menyerahkan BPKB kepada Nurlela Siregar Selaku Ahli Waris dari Alm. Jhon Rinal Siagian, sekali lagi kami Berpesan ini menjadi pelajaran buat semua finance di Rantau Prapat, jgn mempersulit masyarakat, kasih solusi kepada Nasabah, karena semua masalah ada solusinya, jangan sampai terjadi lagi yg seperti ini, ucap Beriman Panjaitan SH.MH selaku Kuasa Hukum.
Reporter: Eka Hombing