Sukabumi | Pada tanggal 10 April 2025, DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna agenda penyampaian nota pengantar Raperda tentang perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
Rapat ini berlangsung di ruang rapat DPRD dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, bersama unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, H. Andreas membacakan nota pengantar yang menguraikan pentingnya penyusunan peraturan daerah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam hal pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Ia menjelaskan bahwa tujuan dari regulasi ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, daya saing daerah, dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah telah mendapatkan evaluasi dari pimpinan pemerintahan pusat, termasuk dari Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
H. Andreas menegaskan bahwa rancangan peraturan daerah ini memerlukan masukan dan saran dari anggota dewan untuk mencapai kesempurnaan.
Dengan harapan, semua anggota dewan bersedia untuk menerima dan membahas rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini, demi kemajuan daerah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Nurlaela
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.