Sukabumi | Pada hari Jumat, 11 April 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama gedung DPRD.
Agenda utama dari rapat ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep.

Dalam acara ini juga hadir Bupati Sukabumi, Wakil Bupati H. Andreas, SE, serta para anggota DPRD dan unsur Forkopimda. Para kepala perangkat daerah serta camat se-Kabupaten Sukabumi juga turut megisi ruangan hadir dalam rapat tersebut.
Dalam rapat, juru bicara dari masing-masing fraksi secara bergiliran menyampaikan pandangan mengenai Raperda yang diajukan.
Beberapa juru bicara yang mencakup Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PKB menyampaikan catatan, saran, serta pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan pemerintah daerah.
Ketua DPRD meminta agar Bupati dapat memberikan jawaban atas pandangan-fraksi yang disampaikan pada rapat paripurna berikutnya. Harapannya, proses pembahasan Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2023 dapat berjalan lancar dan menghasilkan Perda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Rapat diakhiri dengan ucapan “Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin.”
Reporter: Nurlaela
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.