Palapatvnews | Labuhanbatu, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Rakyat Peduli Hukum (GARPUH) mendatangi Kantor UPT Kacabdis VII Provinsi untuk Kabupaten Labuhanbatu dan Kantor Bupati Labuhanbatu. Mereka menggelar aksi damai untuk mengecam tindakan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panai Hilir terhadap salah satu siswinya.
Pada tanggal 28 Februari 2024, seorang siswi SMA 1 Negeri Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, berinisial KM, dipanggil oleh guru BK (bimbingan konseling) saat jam belajar untuk menghadap kepala sekolah. Sesampainya di ruang kepala sekolah, siswi tersebut disuruh pulang dengan alasan tidak membayar hutang uang pakaian olahraga dan uang SPP selama 3 bulan. Kejadian ini membuat KM pulang ke rumah dalam keadaan malu, sedih, dan menangis.
Ibu korban kemudian mendatangi sekolah untuk mempertanyakan kejadian tersebut dan terjadi cekcok antara ibu korban dan kepala sekolah. Akibat kejadian ini, siswi tersebut merasa traumatik dan takut untuk kembali bersekolah, sehingga memilih untuk mengurung diri di rumah dan tidak bersekolah selama 3 hari.
Tindakan kepala sekolah ini dinilai sebagai perbuatan bullying yang melanggar Pasal 76c UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 54 UU tersebut juga menyebutkan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan pihak lain.
Tidak hanya itu, kepala sekolah ini juga sudah pernah bermasalah di sekolah lain sebelumnya. Oleh karena itu, Gerakan Aliansi Rakyat Peduli Hukum menuntut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk mencopot kepala sekolah SMA Negeri 1 Panai Hilir. Mereka juga meminta Plt Bupati Labuhanbatu merekomendasikan pencopotan kepala sekolah tersebut karena telah mencoreng dunia pendidikan.
Selain itu, mereka juga meminta perhatian dari Pj Gubernur Sumatera Utara terkait kondisi bangunan sekolah SMA Negeri 1 Panai Hilir yang rusak parah dan tidak layak huni. Tim audit juga diminta untuk memeriksa dana Bos dan dana perawatan SMAN 1 Panai Hilir yang diduga rawan korupsi.
Aksi mahasiswa ini juga menyoroti pertanyaan mengapa inisial SI bisa menjadi kepala sekolah SMAN 1 Panai Hilir. Kepala sekolah ini juga pernah viral karena menampar muridnya karena tidak memakai topi dan dasi. Oleh karena itu, kejiwaan kepala sekolah tersebut juga perlu diperiksa.
Dengan aksi ini, diharapkan tindakan kepala sekolah yang melanggar hak-hak siswa dapat ditindaklanjuti dan dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu dapat lebih baik.
Reporter: Eka Hombing
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.