Palapatvnews | Kolaka Utara, Aktifitas pemuatan ore nikel PT Fatwa Bumi Sejahtera (PT FBS) di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) lumpuh total. Lumpuhnya aktifitas pemuatan ore nikel dari stock file ke jety yang dilakukan oleh PT FBS disebabkan karena puluhan masyarakat, mahasiswa, dan pemilik lahan masih menduduki dan menahan tongkang yang sandar dan sementara muat dimulai pada hari Sabtu 28/10/2023 sampai hari ini Senin 30/10/2023.
“Mereka yang tergabung kedalam aliansi masyarakat desa pitulua, mahasiswa, dan pemilik lahan sudah memasuki hari ke tiga mereka menduduki jety PT FBS tersebut,” kata Kanna, salah satu masyarakat yang tergabung kedalam aliansi tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi yang mereka lakukan adalah bentuk menagih utang ke PT FBS. Mereka menunggu itikad baik dari perusahaan untuk membayar lahan yang telah mereka keruk untuk menimbun pembuatan jety PT FBS.
“Kesepakatan dan perjanjian itu sudah sangat lama kami bicarakan antara kami selaku pemilik lahan dan dari pihak PT FBS yang saat itu melalui pak Wira (Direktur PT FBS), namun sampai saat ini pak Wira sudah tidak bisa dihubungi,” jelasnya. Masyarakat menduduki jety dan menahan tongkang tersebut sudah tiga hari tiga malam, dan mereka tidak akan pernah mundur dan meninggalkan jety tersebut ketika pihak PT FBS belum membayar utangnya kepada mereka sebagaimana perjanjian dan kesepakatan yang pernah dibicarakan.



“Kesepakatan dan perjanjian itu sudah sangat lama kami bicarakan antara kami selaku pemilik lahan dan dari pihak PT FBS yang saat itu melalui pak Wira (Direktur PT FBS), namun sampai saat ini pak Wira sudah tidak bisa dihubungi,” jelasnya. Masyarakat menduduki jety dan menahan tongkang tersebut sudah tiga hari tiga malam, dan mereka tidak akan pernah mundur dan meninggalkan jety tersebut ketika pihak PT FBS belum membayar utangnya kepada mereka sebagaimana perjanjian dan kesepakatan yang pernah dibicarakan.
“Kesepakatan yang kami bicarakan saat itu adalah pihak PT FBS akan membayar royalty tiap tongkang ke pemilik lahan, namun sampai sekarang belum juga ditunaikan karena sudah 33 tongkang yang keluar, jadi ini sudah masuk lagi tongkang ke 34 akan tetapi mereka pun belum mau bayar, jadi kami langsung tahan dan menduduki jety tersebut,” ungkapnya. Masyarakat bahkan bermalam di depan tongkang dan tidak ada lagi negosiasi kecuali mereka mau membayar.
Kemudian, mereka dipanggil untuk pertemuan di polres Kolaka Utara yang dimediasi oleh Wakapolres Kolaka Utara. Namun, mediasi tersebut tidak ada keputusan karena pihak PT FBS yang diwakili Fahri selaku KTT PT FBS dan Misran sebagai Humas tidak bisa mengambil keputusan. Mereka akan menyampaikan ke pimpinan PT FBS terkait hasil pertemuan di polres Kolaka Utara,” terangnya.
Misran sebagai Humas PT FBS meminta kepada masyarakat agar diberi kebijakan untuk melakukan dan menyelesaikan pemuatan ke tongkang yang sementara mereka sandar. Namun, masyarakat tidak mau lagi memberi ruang kepada mereka sebelum pihak perusahaan membayar utangnya sesuai janjinya,” sahut serentak masyarakat.
Reporter: Musriadi
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.