Pekanbaru, Minggu 15 Juni 2025 — Dukungan terhadap langkah tegas pemerintah pusat dalam menyelamatkan kawasan hutan konservasi kembali menguat. Aktivis lingkungan dan ekonomi dari Provinsi Riau, Ade Nanda Febrian, menyampaikan apresiasi mendalam atas upaya penyelamatan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kunjungan langsung Ketua Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan, Bapak Sjafrie Sjamsoeddin, ke kawasan TNTN pada Selasa, 10 Juni 2025, menjadi simbol komitmen nyata pemerintah dalam menghentikan perambahan hutan ilegal yang selama ini merusak kawasan hutan yang dulunya seluas 81.739 hektare. Kini, hutan yang tersisa hanya sekitar 20.000 hektare.
Langkah Satgas PKH ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sebagai bagian dari upaya nasional untuk menyelamatkan hutan konservasi Indonesia, yang juga dikenal sebagai paru-paru dunia.
“Ketegasan Satgas PKH yang dibentuk oleh Presiden Prabowo merupakan langkah luar biasa. Taman Nasional Tesso Nilo ini sudah lama tersandera oleh praktik-praktik ilegal, termasuk mafia tanah yang diduga merambah, menjual, dan membuka lahan dalam kawasan hutan,” ujar Ade Nanda Febrian dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun upaya penertiban ini memiliki dampak ekonomi bagi sebagian masyarakat sekitar, keberlanjutan lingkungan dan hukum harus tetap menjadi prioritas.
“Kita harus patuh terhadap hukum demi menyelamatkan generasi anak bangsa dan memulihkan fungsi hutan serta melindungi keanekaragaman hayati di kawasan TNTN,” tambahnya.
Ade Nanda juga menyerukan agar proses penertiban dilakukan secara humanis dan memperhatikan dampak sosial di lapangan. Ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan solusi konkret bagi masyarakat terdampak.
“Saya berharap eksekusi dilakukan secara humanis, serta pemerintah memiliki langkah-langkah solutif agar masyarakat yang terdampak tidak terpinggirkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kawasan hutan adalah wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya, dengan fungsi utama: konservasi, lindung, dan produksi. Selain menjadi ekosistem penting, kawasan hutan juga memegang peranan penting dalam aspek ekologis, ekonomis, dan sosial masyarakat sekitar.
Langkah tegas ini menjadi harapan baru bagi penyelamatan hutan Indonesia, khususnya di Riau, sekaligus membuka babak baru penegakan hukum dan keadilan ekologis. (Rilis)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.