Kolaka Utara – Aliansi Masyarakat Pakue secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pakue Tahun Anggaran 2024–2025 ke Kejaksaan Negeri Kolaka Utara. Laporan tersebut disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Senin, 9 Februari 2026.
Dugaan tersebut didasarkan pada hasil observasi lapangan serta penelusuran dokumen yang dilakukan oleh pihak pelapor.
Menanggapi laporan itu, Kepala Desa Pakue, H. Ahkam, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Ia menyebut pengelolaan ADD dan DD telah melalui tahapan sesuai prosedur, mulai dari penyusunan RKPDes, rapat tim RKPDes, penetapan APBDes, hingga pencairan dana desa berdasarkan rekomendasi pihak terkait.
“Setiap pelaksanaan belanja dan kegiatan selalu didahului rapat umum bersama masyarakat dan BPD. Transparansi juga dibuktikan dengan pemasangan baliho di depan balai pertemuan. Setelah kegiatan berjalan, kami menyusun LPJ tahap pertama,” ujar Ahkam.
Sementara itu, mantan aparat Kasi Pemerintahan Desa Pakue, Sofyan, menyatakan bahwa semua pekerjaan yang dilakukan kepala desa sudah sesuai aturan. “Kalau memang ada pekerjaan atau bangunan yang belum, tunjukkan di mana. Mulai dari dekker, drainase, hingga irigasi sudah dikerjakan,” katanya.
Bahry, warga desa Pakue yang bertugas sebagai pengawas alat berat excavator untuk penggalian saluran air sepanjang dua kilometer, juga menyayangkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, masyarakat desa melihat langsung proses pembangunan yang dilakukan pemerintah desa.
Warga Pakue berharap agar laporan dugaan korupsi ini dapat ditangani secara objektif oleh aparat penegak hukum, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Penulis: Ardi
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















