Enter your email Address

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Login
Upgrade
Palapatvnews
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
    • Lifestyle

      Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

      Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

      These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

      Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

      Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

      Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

      Trending Tags

      • Pandemic
    • Business
    • Sports
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
    • Lifestyle

      Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

      Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

      These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

      Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

      Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed

      Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

      Trending Tags

      • Pandemic
    • Business
    • Sports
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
Palapatvnews
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

‎Arogansi BUMN di Puncak: PTPN 1 Reg 2 Dinilai Gunakan Strategi Mangkir, Mengulur, dan Playing Victim dalam Sengketa Lahan

palapatvnews by palapatvnews
12 Agustus 2025
in Berita Nasional
257 3
0
‎Arogansi BUMN di Puncak: PTPN 1 Reg 2 Dinilai Gunakan Strategi Mangkir, Mengulur, dan Playing Victim dalam Sengketa Lahan

Cibinong | Sidang perdana gugatan perdata antara penggarap lahan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, melawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 2 anak perusahaan BUMN kembali membuka babak panjang konflik agraria di kawasan Puncak. Digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (12/8/2025), sidang ini justru diwarnai ketidakhadiran pihak tergugat.
‎
‎Bagi warga, absennya PTPN di hari pertama sidang bukan hanya bentuk ketidakkooperatifan, tapi juga indikasi pola lama: mangkir dari panggilan hukum, mengulur proses persidangan, lalu membentuk narasi seolah perusahaan adalah pihak yang dirugikan — sebuah strategi playing victim yang disebut-sebut sudah berulang kali mereka gunakan dalam konflik lahan.
‎
‎Gugatan diajukan oleh Gino Herdianto, penggarap sekaligus pemilik PT Rio Property. Ia mengaku memperoleh lahan tersebut pada 2024 dari penggarap sebelumnya, Ujang Surya, dengan ganti rugi ratusan juta rupiah. Lahan itu, menurut Gino, telah digarap warga secara turun-temurun sejak 1994.
‎
‎Namun, hanya beberapa bulan setelah lahan berpindah tangan, pagar yang ia bangun dirusak oleh pihak PTPN yang mengklaim area tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) No. 299 dan 297.
‎
‎“Saya dirugikan karena pagar dirusak, lalu tiba-tiba ada klaim masuk HGU PTPN,” ujar Gino.
‎
‎Kuasa hukum Gino, Endin Yusuf, SH, mempertanyakan keabsahan HGU tersebut, mengingat sejak 1994 tidak pernah ada kegiatan perkebunan, peternakan, atau perikanan oleh PTPN di lahan tersebut. Ia juga menyoroti proses perpanjangan HGU oleh BPN Cibinong yang dinilai dilakukan tanpa survei lapangan.
‎
‎Kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis. Bagi penggarap seperti Rebing (54), ini adalah soal keberlangsungan hidup.
‎
‎“Saya cuma nanam sayur puluhan tahun di lahan itu. Kalau disuruh pergi, mau ke mana?” keluhnya.
‎
‎Kepala Desa Citeko, H. Sahrudin, membenarkan bahwa warga telah menggarap lahan itu puluhan tahun tanpa gangguan berarti, hingga klaim PTPN muncul kembali.

‎Tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Endin Yusuf SH, Genu Waruwu SH, dan Sutan Syahrudin SH, menilai ketidakhadiran PTPN di sidang perdana adalah bukti bahwa perusahaan terlalu angkuh dan merasa kuat karena statusnya sebagai anak perusahaan BUMN.
‎
‎Lebih jauh, mereka menuduh PTPN kerap membangun citra sebagai pihak yang “diserang” atau dirugikan, padahal faktanya warga kecil yang menjadi korban kehilangan lahan dan penghidupan.
‎
‎“Ketidakhadiran ini jelas pelecehan terhadap panggilan pengadilan. Mereka selalu ingin tampil seolah pihak yang terzalimi, padahal rakyat kecil yang ditekan. Ini arogansi yang mencoreng nama BUMN,” tegas Genu.

‎Mangkirnya PTPN di sidang perdana tidak hanya memperlambat pembuktian, tapi juga memberi kesan bahwa BUMN bisa mengabaikan proses hukum tanpa konsekuensi serius. Bagi penggugat, ini adalah pertarungan yang tidak seimbang: warga berhadapan dengan perusahaan raksasa yang punya sumber daya hukum, politik, dan finansial jauh lebih besar.
‎
‎Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 21 Agustus 2025. Warga berharap majelis hakim bersikap tegas agar semua pihak, termasuk BUMN, tunduk pada hukum yang sama, tanpa ruang bagi strategi mangkir dan playing victim untuk terus dijadikan senjata dalam konflik agraria.

Redaksi
‎

Baca Juga

Kemenko Polkam Fokus pada Ancaman Hibrida di Tengah Dinamika Global

Kemenko Polkam Fokus pada Ancaman Hibrida di Tengah Dinamika Global

9 Oktober 2025
1.4k
BUMDes Tugu Selatan Mandiri Dukung Peringatan Hari Sungai Sedunia di Puncak Cisarua

BUMDes Tugu Selatan Mandiri Dukung Peringatan Hari Sungai Sedunia di Puncak Cisarua

3 Oktober 2025
1.4k
Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor “Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya”

Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor “Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya”

1 Oktober 2025
1.4k
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: ArogansiBUMNGino HerdiantoPengaduan PenggarapPTPN 1 Regional 2Sidang gugatan
Share202Tweet126Send
Previous Post

Penindakan Pencurian Air Berbuah Hasil, Reservoir Cipanengah dan Tonjong Stabil

Next Post

LPK-AKI Resmikan Kepengurusan DPC Kabupaten Bogor, Badrudin Ditunjuk Sebagai Ketua

Berita Terkait

Sidang Gugatan Perdata Rp15 Miliar CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess Berlanjut di PN Bogor
Berita Persidangan

Sidang Gugatan Perdata Rp15 Miliar CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess Berlanjut di PN Bogor

by palapatvnews
19 September 2025
1.4k
Sidang Kedua Sengketa Lahan, PTPN 1 Kembali Mangkir di PN Cibinong
Berita Nasional

Sidang Kedua Sengketa Lahan, PTPN 1 Kembali Mangkir di PN Cibinong

by palapatvnews
21 Agustus 2025
1.5k
Kafe Semi Permanen “Sisi Puncak” di Lahan PTPN Gunung Mas Dibongkar Pemilik
Berita Daerah

Kafe Semi Permanen “Sisi Puncak” di Lahan PTPN Gunung Mas Dibongkar Pemilik

by palapatvnews
15 Agustus 2025
1.4k
PTPN Wajib Pasang Badan! 33 Pemegang KSO Terancam Digilas Ultimatum KLH
Berita Nasional

PTPN Wajib Pasang Badan! 33 Pemegang KSO Terancam Digilas Ultimatum KLH

by palapatvnews
9 Agustus 2025
1.4k
KLH Ancam Bongkar Bangunan KSO, Kuasa Hukum: PTPN Harus Bertanggung Jawab
Berita Nasional

KLH Ancam Bongkar Bangunan KSO, Kuasa Hukum: PTPN Harus Bertanggung Jawab

by palapatvnews
8 Agustus 2025
1.5k
Next Post
LPK-AKI Resmikan Kepengurusan DPC Kabupaten Bogor, Badrudin Ditunjuk Sebagai Ketua

LPK-AKI Resmikan Kepengurusan DPC Kabupaten Bogor, Badrudin Ditunjuk Sebagai Ketua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

“Kita Tingkatkan Akhlakul Karimah dan Semangat Beribadah untuk Mewujudkan Masyarakat Cinta Al-Qur’an,” MTQ ke-48 dan Gebyar Muharram Resmi Dibuka

“Kita Tingkatkan Akhlakul Karimah dan Semangat Beribadah untuk Mewujudkan Masyarakat Cinta Al-Qur’an,” MTQ ke-48 dan Gebyar Muharram Resmi Dibuka

15 Juli 2025
1.4k
Diduga Oknum DPRD Labuhan Batu Lukai Hati Rakyat, Terciduk di Tempat Hiburan Malam

Diduga Oknum DPRD Labuhan Batu Lukai Hati Rakyat, Terciduk di Tempat Hiburan Malam

15 September 2023
1.6k
CWIG Tegak Melawan Investasi Bodong: Garda Terdepan Perlindungan Hukum Rakyat Indonesia

CWIG Tegak Melawan Investasi Bodong: Garda Terdepan Perlindungan Hukum Rakyat Indonesia

17 Juni 2025
1.4k

Berita Populer

  • Pengungkapan Kasus Rekayasa Perampokan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

    Pengungkapan Kasus Rekayasa Perampokan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka Utara

    1960 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Viral Polemik Komentar Cucu Habib, Berujung Permohonan Maaf Terbuka

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Video Viral: Intimidasi Terhadap Ustad Saat Pembongkaran Hibisc puncak

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Polsek Cisarua Ungkap Kasus Penyebaran Berita Bohong Soal Puncak, Viral di Media Sosial

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Penangkapan Pelaku Ilegal Fishing Menggunakan Bom Ikan di Kolaka Utara

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
Palapatvnews

Berita Video

subscribeSubscribe to my channel
«
Prev
1
/
3211
Next
»
loading
play
KONFLIK PENGELOLAAN GATE PARKIR PAFESTA MEMANAS, PT GUNA PERSADA AMBIL ALIH
play
Pelaksanaan ibadah solat Jum at Mesjid Attaupik di perkebunan PT Bilah Suriya Makmur
play
Forum Budayawan Jawa Barat, Geruduk Balaikota Bogor
«
Prev
1
/
3211
Next
»
loading

Berita Terbaru

  • DPW Kesetiaan Anak Jenderal Indonesia Jawa Barat Gelar Silaturahmi di Cisarua
  • Konflik Parkir Pafesta, Manajer Operasional: Kami Hanya Pelaksana di Lapangan
  • Konflik Pengelolaan Gate Parkir Memanas, Dirut PT Guna Persada Resmi Ambil Alih Pengelolaan Papesta
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami

PT. PALAPA VISUAL MANDIRI © 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Advertisement
  • Broadcast
  • PALAPATV CHANNEL
  • Login

PT. PALAPA VISUAL MANDIRI © 2025

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?