Bogor | Selasa, 11 Februari 2025
Ruang Diskusi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, IPB University.
PAGAR LAUT UJUNGNYA APA??
Maraknya isu pemasangan pagar laut yang berlokasi di Kabupaten Tangerang membuat beberapa dampak yang merugikan bagi masyarakat, terutama masyarakat pesisir di sekitar lokasi pemasangan pagar laut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh nelayan sekitar, pada bulan Agustus 2024 sudah dilakukan pemasangan pagar laut yang membentang di pesisir Kabupaten Tangerang.
Selain itu, sudah banyak pihak-pihak yang berusaha untuk pendekatan kepada masyarakat pesisir sekitar pemasangan pagar laut untuk menawarkan beberapa timbal balik penjualan tanah sehingga pihak tidak bertanggung jawab mendapatkan legalitas sertifikasi tanah.
Proses pemasangan pagar laut memberikan beberapa dampak negatif dan merugikan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan dalam berkegiatan ke laut untuk mencari ikan.
Beberapa kerugian nelayan yaitu, akses kapal dari pesisir ke laut dan sebaliknya dikarenakan akses mereka terlalu jauh dalam menuju laut ataupun sebaliknya, yang membawa dampak borosnya bahan bakar kapal nelayan.
Selain itu, lokasi pemasangan pagar laut ini tidak sesuai atau melanggar tata ruang laut yang sudah dipetakan untuk manfaat kegunaannya, yaitu lokasinya melewati zona perikanan tangka, zona konservasi, dan zona pelabuhan perikanan.
Informasi yang disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten terkait laporan keberadaan pagar laut dari masyarakat Kecamatan Kronjo yaitu pada tanggal 28 november dan 2 desember 2024.
Periode waktu dari bulan agustus hingga November 2024, masyarakat pada lokasi pemasangan pagar laut banyak menerima alasan dan maksud pemasangan pagar laut beberapa nya yaitu, sebagai pemecah ombak (break water), pembuatan keramba jaring apung, dan untuk tempat budidaya kerang.
Proses pembuatan pagar laut sehingga yang mencapai 30 km membuat masyarakat sekitar sadar bahwasannya pembangunan pagar laut memiliki maksud tersendiri bukan untuk sebagai pemecah ombak ataupun keramba jaring apung.
Berdasarkan diskusi HMI Cabang Bogor bersama Ombudsman RI Perwakilan Banten menyatakan bahwa pemasangan pagar laut ini melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan tersebut, kelalaian, dan pengabaian kewajiban hukum. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian materil/immaterial bagi masyarakat dan/atau perorangan.
Berdasarkan hasil survey dari Ombudsman RI Perwakilan Banten menyatakan pada forum diskusi HMI Cabang Bogor bahwasannya spesifikasi bambu yang dipasang untuk pagar laut yaitu memiliki tinggi bamboo 6 meter tampak 2-3 meter di atas perairan, paranet dan karung pemberat di atas pagar, dan di dalam pagar telah berpetak-petak.
Pagar laut yang telah dipasang sudah mencapai 30 km di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Tangerang. Setiap meternya diketahui memiliki jumlah sekitar 15-16 batang bambu yang terpasang. Maka dari itu, hasil diskusi HMI Cabang Bogor dan Ombudsman RI Perwakilan Banten menyatakan indikasi temuan yaitu maladministrasi, indikasi permohonan hak atas tanah, indikasi pidana potensi maladministrasi, dan proyek strategis nasional.
Diskusi HMI Cabang Bogor selain bersama Ombudsman RI Perwakilan Banten, HMI Cabang Bogor juga mengundang Ketua PKSPL (Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan) IPB University yaitu Prof. Dr. Yonvitner, S.Pi., M.Si.
Beliau mengatakan bahwasannya menurut PP No.27 Tahun 2021 terkait bangunan laut yang berisi setiap kontruksi, baik ang berada di atas dan/atau di bawah permukaan laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
Ternyata pagar laut tidak masuk dalam spesifikasi bangunan lau pada PP No.27 Tahun 2021 yang beberapanya terkait Pelabuhan, bangunan hunian, anjungan lepas pantai, dan sebagainya. Selain itu, pagar laut yang tidak memiliki izin, sudah melewati beberapa alur perizinan yang sangat penting sebelum pemasangan, yaitu pemeriksaan RZWP3K, pengumpulan data, melakukan konfirmasi ruang, konfirmasi perizinan dan lingkungan, serta izin aktivitas dan izin okupasi.
Pelaku dari pagar laut dalam pemasangan terindikasi ingin memenuhi pembuatan sertifikat di laut dengan beberapa kriteria sertifikat tanah timbul dengan bantuan pagar laut tersebut agar dapat mengklaim wilayah tersebut. Selain itu, situasi lingkungan atau ekologi berkondisi ketidak sesuaian dengan ruang, tidak ada nomeklatur, tidak adanya izin, tidak ada memiliki, dan adanya sertifikat di laut.
Maka dari itu, HMI Cabang Bogor melakukan kajian dan diskusi terkait pagar laut dengan mengundang Ombudsman RI Perwakilan Banten dan Ketua PKSPL (Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan) IPB University serta mahasiswa cipayung plus Bogor dan mahasiswa umum.
Harapannya dapat memberikan kondisi dan dampak dari pemasangan pagar laut mulai dari laut, darat, pesisir dan sosial. Bahan kajian dan diskusi kami adalah modal untuk informasi kepada seluruh pihak dan bahan masukan audiensi untuk pihak yang berwenang dalam bidang ini. Yakinkan dengan iman, usahakan dengan ilmu, sampaikan dengan amal. Yakin Usaha Sampai.
Sumber : Yakusa, HMI Cabang Bogor
Reporter: Uka
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.