Ciawi | Sejak dilakukan pendataan terhadap bangunan seperti vila dan tempat wisata di wilayah Kecamatan Cisarua dan Megamendung oleh UPT Tata Bangunan Wilayah Ciawi sejak tahun 2017, tercatat lebih dari 900 unit bangunan di dua kecamatan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bangunan-bangunan tersebut, sebagian besar berdiri di atas tanah negara, garis sempadan sungai, hingga lahan Perhutani yang bukan peruntukannya untuk bangunan permanen.
Kepala UPT Tata Bangunan Ciawi, Agung Tarmedi, menjelaskan bahwa seluruh data pelanggaran tersebut telah dilimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
“Pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di wilayah Cisarua dan Megamendung terus kami lakukan. Berdasarkan pendataan sejak 2017 hingga sekarang, tercatat ada lebih dari 900 vila atau bangunan yang dinilai melanggar karena tidak memiliki IMB. Seluruh data tersebut sudah kami limpahkan ke Satpol PP,” ujar Agung.
Terkait belum adanya tindakan tegas dari Satpol PP, Agung menjelaskan bahwa kewenangan pembongkaran bangunan pelanggar sepenuhnya berada di tangan Bupati Bogor.
“Tugas kami adalah melakukan pengawasan dan pendataan. Untuk pelaksanaan pembongkaran, itu merupakan kewenangan bupati untuk memerintahkan Satpol PP. Para pengawas kami di lapangan tetap aktif melakukan pengawasan secara berkala,” tambahnya.
Reporter: Kang Nuy
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.