Rokan Hilir, Riau — Pihak kontraktor pelaksana pembangunan/rehabilitasi Pasar Tradisional Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, memberikan klarifikasi atas berbagai pertanyaan dan kritik yang muncul dari masyarakat terkait keberlanjutan proyek tersebut.
Sejumlah warga mempertanyakan urgensi rehabilitasi pasar mengingat bangunan pasar terdahulu yang dinilai cukup representatif belum dimanfaatkan secara maksimal. Menanggapi hal tersebut, kontraktor menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan sepenuhnya berdasarkan dokumen kontrak dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan oleh pihak terkait.

“Kami hanya melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Penilaian mengenai kelayakan pembangunan ataupun isu pemborosan anggaran bukan menjadi kewenangan kami. Kami memastikan setiap tahap pekerjaan mengikuti standar teknis dan bestek yang berlaku,” ujar perwakilan kontraktor.

Kontraktor juga menyampaikan bahwa seluruh keputusan perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan fasilitas pasar setelah proyek selesai berada di bawah kewenangan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.
Melalui pelaksanaan proyek ini, pihak kontraktor berharap hasil pembangunan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat apabila pemanfaatannya di kemudian hari berjalan secara optimal.
(Fahrorozi)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















