Palapatvnews | Rokan Hilir, Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong SIP, M. Si melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Acil Rustanto, membantah dan menyayangkan adanya pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan bahwa Bupati Rohil menyalahgunakan jabatan dalam pengangkatan salah satu Camat dan Plt Lurah.
Acil Rustanto menegaskan bahwa pengangkatan guru menjadi Camat dan PLT dalam mutasi jabatan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sudah sesuai dengan aturan berdasarkan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3) PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sudah memenuhi syarat dan ketentuan, dimana pejabat lama telah diangkat/mutasi menjadi Kasubbag pada OPD di Bagansiapiapi,” kata Acil.
Acil menjelaskan bahwa persyaratan untuk diangkat dalam jabatan Administrator salah satunya adalah memiliki pengalaman pada jabatan Pengawas paling singkat 3 tahun atau jabatan Fungsional yang setingkat dengan jabatan Pengawas. Dalam hal ini, jabatan Fungsional Guru Ahli Muda sama halnya dengan jabatan Pengawas.
“Pengangkatan guru menjadi Camat sudah sesuai dengan aturan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana guru yang diangkat melalui mutasi dari jabatan fungsional Guru Ahli Muda ke jabatan struktural,” ujar Kepala BKPSDM.
Selain itu, guru yang diangkat menjadi Camat di wilayah Kecamatan Tanah Putih berdasarkan aspirasi dari tokoh masyarakat setempat, termasuk sejumlah warga kepada Bupati Rokan Hilir. Hal ini dikarenakan dianggap sebagai putera daerah sehingga bisa lebih memahami unsur-unsur kepemimpinan yang mengacu kepada kearifan lokal daerah setempat dalam hal ini Kecamatan Tanah Putih.
Acil menyatakan bahwa guru yang diangkat menjadi Camat tersebut merupakan PNS karena golongan kepangkatannya sudah memenuhi syarat. Guna mempersiapkan Kecamatan yang profesional, peningkatan pengetahuan dan keterampilan sangat diperlukan.
“Guru yang menjadi Camat akan mengikuti kegiatan pendidikan pelatihan/diklat Kepamong Prajaan yang diselenggarakan oleh Kemendagri,” terangnya.
Acil juga menjelaskan bahwa pengangkatan istri Bupati Rokan Hilir yang menduduki jabatan Eselon IV sebagai Kasi di Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir sudah sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil secara kepangkatan dan kualifikasi tingkat pendidikan juga sudah memenuhi syarat.
Acil juga menegaskan bahwa pemberitaan di salah satu media online tersebut juga salah. Dalam pemberitaan tersebut menyebutkan istri Bupati Rohil menduduki jabatan eselon III, padahal, istri Bupati saat ini hanya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) dengan golongan eselon IV.
Reporter: Handoko
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.