Bogor – Ribuan petani penggarap dari Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor, melakukan aksi tidak biasa dengan melayangkan sekitar 1.000 surat keberatan ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. Surat keberatan itu ditujukan atas rencana perpanjangan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dan PT Halizano Wistara Persada (HWP).
SHGB milik PT BSS diketahui telah berakhir sejak 2017, sementara SHGB PT HWP berakhir pada 2014. Masing-masing petani menulis surat keberatan dengan tangan di atas kertas folio bergaris, dibubuhi materai, serta dilengkapi fotokopi KTP.
Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, menyebut aksi ini dilakukan secara bertahap. “Per hari ini petani penggarap mulai mengirimkan surat keberatan perpanjangan SHGB PT BSS dan PT HWP. Rencananya surat keberatan ini dilayangkan sebanyak 1.000 dan per hari 100 surat,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).



Menurut Yusuf, keberatan petani muncul karena kedua perusahaan dianggap menelantarkan lahan mereka. “Sejak kedua perusahaan tersebut memiliki SHGB tidak ada aktivitas apapun untuk mengolah lahannya. Sementara petani sejak puluhan tahun sebelum hadirnya kedua perusahaan sudah menggarap lahan di lereng Gunung Salak hingga sekarang. Bahkan di dalam area kedua SHGB perusahaan sudah terbentuk dua RT dan RW permukiman masyarakat. Sehingga petani penggarap sangat keberatan jika SHGB mereka diperpanjang,” jelasnya.
Yusuf menambahkan, keberatan petani juga diperkuat dengan adanya regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025. Aturan ini memperketat sanksi bagi pemilik tanah yang membiarkan lahannya tidak produktif, mulai dari peringatan bertahap hingga penyitaan oleh negara.
“Peraturan ini sebetulnya tamparan bagi Kementerian ATR/BPN agar menertibkan tanah-tanah telantar yang tidak berfungsi sosial. Maka kami berharap pemerintah tidak melakukan pembiaran agar tidak terjadi konflik di masyarakat,” tegas Yusuf.
Aksi ribuan petani ini menjadi sorotan karena menyangkut hak atas tanah yang sudah lama digarap masyarakat. Dengan adanya PP 48/2025, tuntutan mereka memiliki landasan hukum yang kuat. Kini, bola panas berada di tangan ATR/BPN Kabupaten Bogor untuk menentukan apakah SHGB perusahaan akan diperpanjang atau lahan dikembalikan kepada negara untuk dimanfaatkan masyarakat.
(Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















