Sukabumi | Sabtu, 17 Mei 2025,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan Rapat Paripurna ke-16 Tahun 2025 pada hari Jumat, 16 Mei 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE., para anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan pada tanggal 30 April 2025.
Penyampaian pandangan umum diawali oleh Fraksi Partai Golkar, kemudian secara berurutan dilanjutkan oleh Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Masing-masing fraksi memberikan catatan strategis, saran, serta masukan konstruktif terhadap substansi Raperda yang dibahas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD menegaskan bahwa seluruh pandangan umum fraksi-fraksi akan ditanggapi secara resmi oleh Bupati Sukabumi dalam Rapat Paripurna berikutnya, sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembahasan peraturan daerah yang berlaku. (Nurlaela)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.