Palapatvnews | Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu telah berhasil meringkus seorang bandar narkoba berkat kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Dalam satu hari, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. BERNHARD L. MALAU, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. NAPITUPULU, SH, menyampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024, Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba. Pada Sabtu (20/01/2024), di TKP pertama di dusun II kampung desa Simangalam Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, berhasil diamankan dua orang laki-laki berinisial KAH alias RUL dan SS alias PIYAN.
Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi bahwa sebuah gubuk di TKP sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba. Dengan informasi tersebut, tim dari Polsek Kualuh Hulu berangkat ke lokasi dan melakukan penggerebekan yang berhasil mengamankan KAH alias RUL dan SS alias PIYAN. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan sedang yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,58 gram, 1 bungkus plastik klip transparan besar yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kecil, 1 buah timbangan digital, 1 set alat hisap yang terbuat dari botol Pepsi warna hijau, 2 buah kaca pirek, dan uang sebesar Rp 160.000.
Di TKP kedua, di Dusun 2B Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan, seorang pria berinisial SB Als SAMSUL, 27 tahun, warga Desa Bandar Lama Kecamatan Kualuh Selatan, juga berhasil ditangkap. Pada pria ini ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,59 gram, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 2 buah mancis tokai, 1 buah alat hisap/bong lengkap dengan kaca pirek yang berisi sabu seberat 0,82 gram, dan 1 bungkus plastik klip kosong besar yang berisi 45 bungkus plastik klip kosong transparan.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar turut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba terutama di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara. Jika mengetahui adanya transaksi narkoba, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Demikianlah tanda bukti kerjasama yang berhasil dilakukan antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Semoga keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk saling bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Reporter: Eka Hombing
Editor: Nuy