Palapatvnews | Rokan Hilir, Kemacetan lalu lintas di jalan protokol Bagan Siapi-api terus menjadi sorotan di media. Salah satu penyebab utama dari permasalahan ini adalah keberadaan motor dan pedagang kaki lima (PKL) yang menghambat arus lalu lintas. Keberadaan PKL di sepanjang jalan protokol tidak hanya mengurangi ruang bagi kendaraan bermotor, tetapi juga menimbulkan kemacetan yang parah, terutama pada jam sibuk. Kondisi ini semakin diperparah dengan ketidakmampuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hilir dalam menertibkan PKL tersebut, meskipun menertibkan PKL seharusnya menjadi tanggung jawab utama mereka dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Situasi ini berdampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk pelayanan darurat. Sebagai contoh, kendaraan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Rokan Hilir terpaksa menggunakan bahu jalan protokol karena area di depan kantor Damkar yang seharusnya steril dari PKL justru dipenuhi oleh pedagang. Hal ini tidak hanya menghambat pergerakan kendaraan Damkar, tetapi juga dapat memperlambat respons terhadap keadaan darurat, yang pada akhirnya dapat membahayakan keselamatan warga.

Ketidakmampuan Satpol PP dalam menangani PKL menunjukkan adanya kelemahan dalam pelaksanaan tugas mereka. Menurut Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP memiliki wewenang untuk menertibkan segala bentuk pelanggaran ketertiban umum, termasuk PKL yang beroperasi di area terlarang. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penegakan aturan ini belum maksimal, menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan dan berbagai instansi yang berkepentingan.
Untuk mengatasi masalah kemacetan di jalan protokol Bagan Siapi-api, diperlukan tindakan tegas dan konsisten dari Satpol PP dalam menegakkan Perda. Langkah-langkah konkret dan koordinasi yang lebih baik dengan pihak terkait diharapkan dapat mengembalikan kelancaran lalu lintas dan mengurangi kemacetan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Tanpa adanya penegakan yang tegas, masalah ini akan terus berlarut-larut dan berdampak negatif bagi kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hilir, Safnurizal, memberikan tanggapan mengenai keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Bank Riau Kepri (BRK). Menurutnya, kehadiran PKL di lokasi tersebut tidak mengganggu ketertiban umum. Ia menyatakan bahwa kendaraan yang memakan badan jalan sebenarnya milik anggota Damkar, bukan PKL. Pernyataan ini banyak dianggap tidak berdasar dan lebih sebagai alibi untuk menghindari tanggung jawabnya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
Hingga 23 Mei 2024, tidak ada jawaban memadai dari Safnurizal terkait permasalahan ini, meskipun media terus berusaha mengonfirmasi. Keberadaan PKL dan kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan dan kemacetan bagi warga sekitar. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada ketidaktegasan dalam penegakan Perda di wilayah tersebut. Menurut beberapa pihak, tindakan tegas diperlukan untuk mengatasi masalah ini demi kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di area tersebut.
Ketidaktegasan dalam penegakan Perda ini juga menyoroti perlunya tindakan lebih konkret dari pihak berwenang, terutama dari Bupati Rokan Hilir. Bupati diminta untuk lebih tegas dalam menangani masalah ini, tidak hanya untuk mengembalikan ketertiban umum tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintahan lokal. Mengatasi permasalahan ini dengan tegas akan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keteraturan dan kenyamanan warga.
Reporter: Handoko