SUKABUMI-Bupati Sukabumi, Asep Japar, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.8.1/2044/Kesra/2025 pada 28 Februari 2025 terkait tertib Ramadhan 1446 H/2025 M. Edaran ini ditujukan kepada pimpinan perusahaan, tokoh agama, masyarakat, serta pemuda di Kabupaten Sukabumi untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama bulan suci Ramadhan.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah Kabupaten Sukabumi menekankan beberapa poin penting, di antaranya:
- Menjaga persatuan dan menghormati kesucian bulan Ramadhan.
- Menciptakan lingkungan kondusif dan tidak mudah terprovokasi berita hoaks.
- Menyesuaikan jam kerja menjadi 7 jam per hari (6 hari kerja) atau 8 jam per hari (5 hari kerja).
- Jam kerja berakhir pukul 16.30 WIB agar pekerja bisa berbuka puasa dan melaksanakan ibadah.
- Memberikan fasilitas dan keleluasaan bagi pekerja untuk menjalankan ibadah.
- Jika ada lembur, perusahaan wajib memberikan kesempatan pekerja untuk berbuka, shalat Maghrib, Isya, dan Tarawih.
- Perusahaan yang menerapkan shift tetap harus menjaga hak ibadah dan kesehatan pekerja.
- Dilarang menjual makanan dan minuman di siang hari selama Ramadhan.
- THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri sesuai aturan.
- Restoran atau rumah makan hanya boleh buka mulai pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak.
- Hotel dan penginapan harus selektif menerima tamu dan dilarang menjadi tempat konsumsi alkohol/narkoba.
- Hiburan malam seperti karaoke, pub, dan sejenisnya wajib tutup selama Ramadhan hingga 7 hari setelah Idul Fitri.
- Dilarang menjual dan menyalakan petasan/mercon selama Ramadhan dan Idul Fitri.
- Perusahaan wajib memasang pengumuman terkait aturan ini di lingkungan kerja.
- Pelanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi saat dikonfirmasi prihal pengawasan terhadap implementasi surat tertib Ramadan di perusahaan, Ia menegaskan bahwa surat edaran telah dibahas dalam pertemuan di Pendopo Sukabumi, yang difasilitasi oleh bagian Kesra Setda serta dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Polres, Kodim, Perusahaan dan organisasi pekerja.
“Dalam pertemuan tersebut, telah berhasil dirumuskan Surat Edaran Tertib Ramadhan 2025. Setelah ditandatangani oleh Bapak Bupati, Disnakertrans akan segera melakukan sosialisasi, terutama kepada perusahaan dan serikat pekerja,”ungkap Tedi pada Senin, (03/03/25).
Tedi mengatakan, aturan ini tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, terutama terkait pembayaran THR dan jam kerja selama Ramadhan.
“Kami menghimbau perusahaan agar menyesuaikan jam kerja karyawan dengan rekomendasi jam pulang pukul 16.30 WIB. Namun, fleksibilitas tetap diperhatikan, terutama bagi perusahaan yang menerapkan sistem shift. Yang terpenting adalah hak-hak pekerja tetap terjamin selama bulan Ramadhan,” pungkasnya.
(De)