...

Enter your email Address

Subscribe to get Updates
  • Login
Palapatvnews
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home News

Bupati Sukabumi Terbitkan Surat Edaran Terkait Tertib Ramadhan, Disnakertrans Tanggapi Serius

palapatvsukabumi by palapatvsukabumi
4 Maret 2025
in News
0 0
0
Bupati Sukabumi Terbitkan Surat Edaran Terkait Tertib Ramadhan, Disnakertrans Tanggapi Serius
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

SUKABUMI-Bupati Sukabumi, Asep Japar, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.8.1/2044/Kesra/2025 pada 28 Februari 2025 terkait tertib Ramadhan 1446 H/2025 M. Edaran ini ditujukan kepada pimpinan perusahaan, tokoh agama, masyarakat, serta pemuda di Kabupaten Sukabumi untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga

Pukat Harimau Asal Malaysia Resahkan Nelayan Panipahan

PT CSM Klarifikasi Polemik IUP Nikel di Kolaka Utara

Kawal Program Prioritas Presiden, Bupati H.Bistamam Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di SICC

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah Kabupaten Sukabumi menekankan beberapa poin penting, di antaranya:

  1. Menjaga persatuan dan menghormati kesucian bulan Ramadhan.
  2. Menciptakan lingkungan kondusif dan tidak mudah terprovokasi berita hoaks.
  3. Menyesuaikan jam kerja menjadi 7 jam per hari (6 hari kerja) atau 8 jam per hari (5 hari kerja).
  4. Jam kerja berakhir pukul 16.30 WIB agar pekerja bisa berbuka puasa dan melaksanakan ibadah.
  5. Memberikan fasilitas dan keleluasaan bagi pekerja untuk menjalankan ibadah.
  6. Jika ada lembur, perusahaan wajib memberikan kesempatan pekerja untuk berbuka, shalat Maghrib, Isya, dan Tarawih.
  7. Perusahaan yang menerapkan shift tetap harus menjaga hak ibadah dan kesehatan pekerja.
  8. Dilarang menjual makanan dan minuman di siang hari selama Ramadhan.
  9. THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri sesuai aturan.
  10. Restoran atau rumah makan hanya boleh buka mulai pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak.
  11. Hotel dan penginapan harus selektif menerima tamu dan dilarang menjadi tempat konsumsi alkohol/narkoba.
  12. Hiburan malam seperti karaoke, pub, dan sejenisnya wajib tutup selama Ramadhan hingga 7 hari setelah Idul Fitri.
  13. Dilarang menjual dan menyalakan petasan/mercon selama Ramadhan dan Idul Fitri.
  14. Perusahaan wajib memasang pengumuman terkait aturan ini di lingkungan kerja.
  15. Pelanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi saat dikonfirmasi prihal pengawasan terhadap implementasi surat tertib Ramadan di perusahaan, Ia menegaskan bahwa surat edaran telah dibahas dalam pertemuan di Pendopo Sukabumi, yang difasilitasi oleh bagian Kesra Setda serta dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Polres, Kodim, Perusahaan dan organisasi pekerja.

“Dalam pertemuan tersebut, telah berhasil dirumuskan Surat Edaran Tertib Ramadhan 2025. Setelah ditandatangani oleh Bapak Bupati, Disnakertrans akan segera melakukan sosialisasi, terutama kepada perusahaan dan serikat pekerja,”ungkap Tedi pada Senin, (03/03/25).

Tedi mengatakan, aturan ini tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, terutama terkait pembayaran THR dan jam kerja selama Ramadhan.

“Kami menghimbau perusahaan agar menyesuaikan jam kerja karyawan dengan rekomendasi jam pulang pukul 16.30 WIB. Namun, fleksibilitas tetap diperhatikan, terutama bagi perusahaan yang menerapkan sistem shift. Yang terpenting adalah hak-hak pekerja tetap terjamin selama bulan Ramadhan,” pungkasnya.

(De)

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Advertisement Banner

Berita Terkait

Bertahun tahun Halaman Sekolah kerap Becek dan Tergenang, SMPN 1 Kubu Babussalam Menunggu Perhatian Pemerintah
Berita Sekolah

Bertahun tahun Halaman Sekolah kerap Becek dan Tergenang, SMPN 1 Kubu Babussalam Menunggu Perhatian Pemerintah

27 Januari 2026
28
Taman Wisata Indah Mukti, Ikon Baru Desa Bangko Mukti
News

Taman Wisata Indah Mukti, Ikon Baru Desa Bangko Mukti

22 Januari 2026
19
Forkopimcam Cigombong Gelar Doa Bersama dan Syukuran Gedung Baru Kantor Kecamatan
News

Forkopimcam Cigombong Gelar Doa Bersama dan Syukuran Gedung Baru Kantor Kecamatan

31 Desember 2025
3
Saber AMBS Sediakan Antar Jemput Gratis Menuju Kawasan Puncak, Sekjen AMBS: Bentuk Pelayanan Sosial untuk Masyarakat
News

Saber AMBS Sediakan Antar Jemput Gratis Menuju Kawasan Puncak, Sekjen AMBS: Bentuk Pelayanan Sosial untuk Masyarakat

30 Desember 2025
39
Ketua Bhayangkari Cisarua Dampingi PKK Kabupaten Bogor Gelar Penanaman Pohon di Puncak
Berita Kepolisian

Ketua Bhayangkari Cisarua Dampingi PKK Kabupaten Bogor Gelar Penanaman Pohon di Puncak

10 September 2025
16
Komisi IV DPRD Tinjau Puskesmas Banjarsari, Dorong Relokasi Demi Layanan Lebih Optimal
News

Komisi IV DPRD Tinjau Puskesmas Banjarsari, Dorong Relokasi Demi Layanan Lebih Optimal

8 September 2025
4
Load More

BeritaPilihan

Seklur Panipahan Kota Bantah Isu Jarang Masuk Kantor

Seklur Panipahan Kota Bantah Isu Jarang Masuk Kantor

4 minggu ago
69
Bangunan Liar Marak di Puncak, UPT: Sudah Kami Laporkan ke Satpol PP

Bangunan Liar Marak di Puncak, UPT: Sudah Kami Laporkan ke Satpol PP

6 bulan ago
73
Babinsa Laksanakan Pendampingan dan Pengawasan Penyaluran Bansos BLT – DD Tahun 2023 di Desa Pengasinan

Babinsa Laksanakan Pendampingan dan Pengawasan Penyaluran Bansos BLT – DD Tahun 2023 di Desa Pengasinan

2 tahun ago
4
DPRD Kolaka Utara Sahkan Perubahan APBD 2025, Defisit Meningkat Jadi Rp53,98 Miliar

DPRD Kolaka Utara Sahkan Perubahan APBD 2025, Defisit Meningkat Jadi Rp53,98 Miliar

5 bulan ago
0
Dr Elsye Syaiful, SE, MH, Sosialisasikan Dokumen Pas Kecil kepada Nelayan di Rokan Hilir

Dr Elsye Syaiful, SE, MH, Sosialisasikan Dokumen Pas Kecil kepada Nelayan di Rokan Hilir

5 bulan ago
62

The Netherlands Nixes ‘Holland’ as a Nickname

3 tahun ago
0

Jangan Dilewatkan

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

2 Agustus 2025
12
Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

26 Februari 2024
7
Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

8 April 2024
32
YBM BRILIAN dan Forum UMKM IKM Kabupaten Bogor Gelar Khitanan Massal dan Bazar UMKM Sambut HUT BRI ke-130

YBM BRILIAN dan Forum UMKM IKM Kabupaten Bogor Gelar Khitanan Massal dan Bazar UMKM Sambut HUT BRI ke-130

18 Desember 2025
67
Palapatvnews

palapatv adalah media online dan TV Streaming dalam produk digital milik (PT Palapa Visual Mandiri). Ada pun produk digital yang merupakan bagian dari PT Palapa Visual Mandiri: palapatvnews.network palapatv Channel YouTube dan palapatv Media Sosial.

Follow us

Recent News

Pukat Harimau Asal Malaysia Resahkan Nelayan Panipahan

Pukat Harimau Asal Malaysia Resahkan Nelayan Panipahan

3 Februari 2026
PT CSM Klarifikasi Polemik IUP Nikel di Kolaka Utara

PT CSM Klarifikasi Polemik IUP Nikel di Kolaka Utara

3 Februari 2026
Kawal Program Prioritas Presiden, Bupati H.Bistamam Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di SICC

Kawal Program Prioritas Presiden, Bupati H.Bistamam Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di SICC

3 Februari 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca