Rokan Hilir | Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan pemasangan plang larangan pembakaran lahan di dua titik lokasi rawan Karhutla di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dua titik lokasi yang menjadi fokus pemasangan plang tersebut berada di Kepenghuluan Teluk Nilap (LP 11) dan Kepenghuluan Sungai Segajah (LP 10). Kegiatan ini didasarkan pada dua laporan polisi yang terbit pada 21 Juli 2025, yaitu LP/A/10/VII/2025 dan LP/A/11/VII/2025.
Turut hadir dalam kegiatan ini pakar kebakaran hutan dan lahan dari IPB, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr., yang ikut langsung memasang plang bersama Kapolres dan jajaran. Selain itu, hadir juga Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, Kanit II Satreskrim IPDA Ivan Bayuaji Maulana, personel Polsek Kubu, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, serta perwakilan pemerintah setempat.



Adapun isi plang yang dipasang berbunyi:
“Area ini dalam proses penegakan hukum dugaan tindak pidana melakukan pembakaran lahan dan/atau mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah. Dilarang melakukan kegiatan apa pun di areal bekas terbakar.”
Menurut Kapolres, kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi terulangnya Karhutla, sekaligus sebagai peringatan hukum kepada masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.
“Pemasangan plang ini agar masyarakat tahu bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan, dan untuk sementara tidak boleh dikelola. Ini juga sebagai efek jera dan penegasan bahwa kami akan menindak tegas pelaku pembakaran,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan aman hingga selesai pada pukul 14.00 WIB.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara yang merusak alam.
“Membakar lahan bukan hanya tindakan melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan, kesehatan, dan keberlangsungan lingkungan kita semua,” tutupnya.
Reporter: Mustar Manurung
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.