Rokan Hilir – Proyek normalisasi atau pencucian parit yang berlokasi di Kepenghuluan Teluk Piyai dan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, diduga kuat sarat praktik mark up anggaran. Aparat penegak hukum pun diminta segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan.
Jika dugaan tersebut dibiarkan, dinilai akan sangat merugikan keuangan negara dan semakin memiskinkan masyarakat. Padahal, hingga kini masih banyak warga Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LSM KPK Independen Kabupaten Rokan Hilir, Usman Hasibuan, saat ditemui di salah satu rumah makan Padang di Kecamatan Kubu, Rabu (10/12/2025).
Usman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian agar segera memeriksa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir terkait proyek yang diduga kuat terjadi mark up tersebut.
Adapun proyek yang dipersoalkan antara lain:
- Proyek Normalisasi Parit di Kepenghuluan Teluk Piyai dengan nilai anggaran sekitar Rp367 juta, yang dikerjakan oleh CV Azza Virtium.
- Proyek Normalisasi Parit di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir dengan nilai anggaran yang sama, sekitar Rp367 juta, dilaksanakan oleh CV Wahyu Satria Gemilang.
Menurut Usman, anggaran tersebut dinilai tidak wajar dan terkesan fantastis. Ia memaparkan, biaya normalisasi parit di wilayah Kecamatan Kubu umumnya berkisar antara Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per meter.
“Kalau normalisasi sepanjang 3 kilometer, biayanya hanya sekitar Rp75 juta. Kalau 5 kilometer, sekitar Rp125 juta. Tapi ini anggarannya mencapai Rp367 juta, sehingga diduga ada sekitar Rp240 juta uang rakyat yang terbuang,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, apabila praktik serupa terjadi di setiap desa di Kabupaten Rokan Hilir yang jumlahnya lebih dari 150 desa, maka potensi kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp36 miliar per tahun.
“Tentu jika ini benar terjadi, dampaknya sangat besar dan jelas semakin memiskinkan rakyat,” tambahnya.
Sementara itu, pemilik alat berat yang beroperasi di Kecamatan Kubu, berinisial AN, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, membenarkan kisaran harga normalisasi parit tersebut.
“Untuk cuci parit biasa sekitar Rp15 ribu per meter, Bang. Kalau seperti di gang buntu, sekitar Rp25 ribu per meter,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
(Ulil Amri)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















