Rokan Hilir | Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir berencana melakukan evaluasi terhadap jabatan Kepala Sekolah SDN 039 Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, yang diketahui telah menjabat lebih dari delapan tahun.
Kasubbag Kepegawaian Dinas Pendidikan Rohil, Jon Hendri, mengatakan evaluasi dilakukan karena masa jabatan kepala sekolah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025, yakni maksimal dua periode atau delapan tahun (masing-masing periode empat tahun).
“Kita evaluasi dulu jabatannya, berapa tahun ia menjabat,” ujar Jon Hendri saat ditemui di kantornya, Kamis (14/8/2025).
Ia menjelaskan, setelah proses evaluasi selesai, pihaknya akan mengajukan permohonan pergantian kepala sekolah kepada Bupati Rokan Hilir.
“Setelah kita evaluasi, kemudian masuk ke tahap berikutnya, permohonan pergantian kepala sekolah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jon Hendri menambahkan, sebelum penetapan pengganti, Dinas Pendidikan akan melakukan seleksi terhadap calon kepala sekolah yang baru.
“Untuk calon pengganti, kita adakan tes terlebih dahulu, menilai kualitas, prestasi, dan hal lainnya. Setelah itu baru kita ajukan ke Bupati,” terangnya.
Jon Hendri juga menyarankan agar informasi lebih rinci dikonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Rohil.
“Pak Kadis sedang ke Pekanbaru. Untuk keterangan yang lebih detail, sebaiknya bersama Pak Kadis. Mungkin beberapa hari lagi beliau kembali,” pungkasnya.
Reporter: Ulil Amri
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.