Palapatvnews | Labuhan Batu, Tim DPN LKLH (Dewan Pengurus Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup) akan melaporkan PKS PT. SMA (Supra Matra Abadi) Aek Nabara Selatan. Melalui laporan tertulis ke instansi terkait dan aparat penegak hukum, DPN LKLH bertujuan untuk meminta turun bersama-sama dengan mereka ke PKS PT SMA guna melakukan pemantauan terhadap limbah pabrik kelapa dan dokumen lingkungan sesuai baku mutu, kata Ramses Sihombing kepada awak media pada Rabu (15/11/2023).
Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagai bagian dari masyarakat, DPN LKLH memiliki peran yang sangat sensitif dan kritis dalam menanggapi isu-isu lingkungan hidup.

Sementara itu, Humas PKS PT SMA Aek Nabara Selatan (LS) mengatakan, “Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPN LKLH dan DLH terkait regulasi dan dokumen lingkungan mengenai limbah,” demikian disampaikan saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (15/11/2023).
Sebelumnya, tim DPN LKLH telah melakukan kunjungan langsung ke PKS PT. SMA Aek Nabara Selatan. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap surat yang dikirim oleh DPN LKLH melalui Kantor Pos Indonesia.
PKS PT SMA telah beroperasi sejak tahun 1991 dan berlokasi di Desa S2 Pondok Baru, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Dalam melaksanakan surat perintah tugas dari DPN LKLH mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tim DPN LKLH turun ke lokasi PKS PT SMA untuk memeriksa baku mutu limbah pabrik.
Namun, setelah tiba di lokasi PKS PT SMA, manajemen perusahaan tersebut tidak ada yang bersedia bertemu dengan tim DPN LKLH. “Tidak ada satu pun manajemen perusahaan yang ada di kantor ini. Kami telah mencoba menghubungi manager dan KTU, tetapi mereka tidak ada di sini. Kami menunggu konfirmasi dari Medan mengenai perwakilan yang harus kami temui,” ucap Ramses Sihombing kepada awak media pada Selasa (14/11/2023).
Situasi ini tidak masuk akal, karena tidak ada satu pun orang dari manajemen perusahaan yang ada di kantor. Apakah pengelolaan limbah pabrik ini diduga melanggar regulasi? DPN LKLH akan melaporkan perusahaan ini secara tertulis kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum di Republik Indonesia,” tegas Ramses Sihombing yang didampingi oleh C. Adha dan S. Farm.
Sebelumnya, satpam PKS PT SMA telah dikonfirmasi dan mengatakan, “Pak KTU dan manager tidak ada di sini. Kami menunggu konfirmasi dari Medan mengenai perwakilan yang harus menemui mereka. Kami tidak ada kewenangan untuk menanggapi orang ini,” ujar Nanang Baktiar, satpam PKS PT SMA.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu melalui Kabid Penaatan, Ahmad Rais Hasibuan, mengatakan, “Kami menerima laporan dari mereka mengenai limbah cair PKS yang ada di Kabupaten Labuhanbatu. Laporan tersebut menyatakan bahwa limbah tersebut berada di bawah baku mutu. Jika kami melakukan pengawasan, maka harus sesuai dengan baku mutu hasil uji laboratoriumnya,” jelas Ardi Siregar, yang merupakan bagian dari DLH dan bertugas dalam bidang tata lingkungan.
Reporter: Eka Hombing