Palapatvnews | Labuhanbatu, DPN – LKLH (Dewan Pengurus Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup) sebelumnya telah menyurati PKS PTPN III Aek Nabara Selatan perihal Kunjungan Pemantauan, Pengelolaan limbah PKS (Pabrik Kelapa Sawit) dan dokumen lingkungan. Menurut Ramses Sihombing, anggota DPN-LKLH, diduga limbah cair dari PKS PTPN III Aek Nabara sudah melampaui ambang batas mutu yang dipompa dari kolam ke lokasi lahan perkebunan kelapa sawit sistem land aplikasi (LA) selama bertahun-tahun.
DPN-LKLH akan melanjutkan pelaporan permasalahan yang ada tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang timbul karena kejahatan pelaku usaha atau perusahaan yang menghasilkan limbah tidak sesuai baku mutu atau ramah lingkungan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 70 yang memberikan hak dan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Bersama tim kolaborasi DPN-Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup dan awak media, DPN-LKLH akan mendalami permasalahan ini sesuai dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan di Jakarta. KTU PKS PTPN III Aek Nabara Selatan, Sugiat, mengkonfirmasi adanya surat dari DPN-LKLH dan menyambut kedatangan tim kolaborasi tersebut.
Di tempat yang sama, bagian laboratorium bernama Surya menjelaskan bahwa PKS PTPN III Aek Nabara Selatan memiliki 5 kolam limbah. Analisa limbah dilakukan sebulan sekali dengan pengujiannya di DLH Asahan yang memiliki sertifikat berintegritas. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu menerima laporan yang menyatakan bahwa limbah cair PKS tersebut berada di bawah baku mutu. DLH melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung terhadap pengelolaan limbah tersebut.

Dalam hal ini, DPN-LKLH dan DLH akan terus bekerja sama untuk memastikan pengelolaan limbah PKS PTPN III Aek Nabara Selatan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan hidup.
Reporter: Eka Hombing