Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-22 Tahun Sidang 2025 pada Kamis (19/6/2025), bertempat di ruang rapat utama DPRD. Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD hadir, bersama dengan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat ini, juru bicara dari masing-masing fraksi secara bergiliran menyampaikan pandangan, catatan, dan saran terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Di antaranya, Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE, yang menyampaikan berbagai poin penting atas nama fraksi.
Secara umum, pandangan fraksi-fraksi mencakup evaluasi pelaksanaan anggaran, efektivitas program prioritas, serta pertanyaan-pertanyaan teknis yang memerlukan klarifikasi dari pihak eksekutif. Tujuannya adalah untuk mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif dan menjamin kualitas serta akuntabilitas dari Raperda yang diajukan.
Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, dalam sambutannya mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia juga menyampaikan terima kasih atas masukan konstruktif yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD, dan berharap hal tersebut dapat menjadi landasan untuk menyempurnakan Raperda agar berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan berlangsungnya Rapat Paripurna ke-22 ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan APBD secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik.
Reporter: Nurlaela
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.