Sukabumi | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-24 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD pada Selasa, 2 Juli 2025. Rapat ini membahas dan mengambil keputusan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbara Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat, serta tamu undangan lainnya.
Adapun dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan yaitu:
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024
- Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029
Rapat dimulai dengan penyampaian laporan dari Badan Anggaran DPRD yang disampaikan oleh Ramzi Akbara Yusuf, SM. Ia memaparkan hasil pembahasan dan kajian terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 24–26 Juni 2025.
Selanjutnya, laporan dari Panitia Khusus I DPRD disampaikan oleh Saeful Rahman, S.Sy., MH. Laporan ini membahas secara rinci rencana pembentukan dana cadangan untuk mendukung terselenggaranya Pilkada tahun 2029 secara mandiri dan terencana.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama lintas lembaga yang telah dilakukan dalam proses penyusunan dan pembahasan kedua Raperda tersebut.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD, sebagai tanda disetujuinya kedua Raperda untuk dilanjutkan ke tahap evaluasi Gubernur Jawa Barat.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyatakan bahwa hasil rapat ini merupakan buah dari kolaborasi seluruh unsur pemerintah daerah. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran, Panitia Khusus, TAPD, serta perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan hingga tuntas.
“Kedua Raperda ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan diberikan nomor registrasi, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi Azhar.
Rapat Paripurna ke-24 ini menjadi bukti komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menjaga akuntabilitas anggaran serta kesiapan menghadapi agenda politik lima tahun ke depan.
Reporter: Nurlaela
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.