Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-25 Tahun Sidang 2025 pada Jumat, 11 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD. Rapat ini membahas dua agenda strategis dalam pengelolaan keuangan daerah.
Agenda pertama adalah penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Agenda kedua yaitu Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya APBD 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Asep Japar menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan amanat regulasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024.
“Penyusunan perubahan APBD ini menjadi upaya evaluasi dan penyesuaian agar program dan kegiatan dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Prioritas utama adalah belanja wajib dan mengikat, seperti gaji dan tunjangan pegawai, serta program prioritas lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar Bupati.
Sementara itu, penyampaian laporan realisasi semester I dan proyeksi anggaran semester II juga menjadi kewajiban konstitusional, sesuai Pasal 160 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mengharuskan laporan disampaikan ke DPRD paling lambat akhir Juli.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengumumkan rangkaian jadwal pembahasan lanjutan sebagai berikut:
- 14–15 Juli 2025: Rapat Kerja Komisi-Komisi DPRD untuk membahas program dan kegiatan perubahan KUA dan PPAS.
- 16 Juli 2025: Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD dengan pimpinan komisi-komisi.
- 17 Juli 2025: Rapat Gabungan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
- 18 Juli 2025: Rapat Paripurna DPRD dalam rangka kesepakatan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025.
Dengan disampaikannya Nota Pengantar Bupati, proses pengelolaan keuangan daerah memasuki tahap pembahasan komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, guna memastikan anggaran berjalan sesuai kebutuhan dan tantangan pembangunan daerah tahun 2025.
Reporter: Nurlaela
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.