Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-33 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama DPRD, Jumat (29/8/2025). Agenda utama rapat ini adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa pembahasan rancangan KUA dan PPAS telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 27 Agustus 2025. Hasil pembahasan tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai arah kebijakan pembangunan, prioritas program, dan alokasi anggaran sementara yang akan menjadi dasar penyusunan RAPBD 2026.
“Alhamdulillah, melalui forum paripurna ini Nota Kesepakatan mengenai KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah ditandatangani bersama oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi,” ujar Ketua DPRD.
Ia juga menegaskan bahwa KUA-PPAS ini sejalan dengan visi misi Bupati yang tertuang dalam RPJMD. Nantinya, kebijakan umum ini akan dijabarkan lebih rinci dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) serta Rancangan APBD 2026.
Menyinggung potensi kenaikan APBD, Ketua DPRD menjelaskan bahwa hal itu masih berupa asumsi pendapatan dan belanja. DPRD mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyesuaian kebijakan pajak maupun regulasi lain yang mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Sukabumi.
Reporter: Nurlaela
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















