Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna ke-41 Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/11/2025).
Rapat paripurna kali ini mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Rapat dibuka oleh pimpinan sidang dan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi.
Secara bergiliran, tiap fraksi menyampaikan pandangan, tanggapan, serta masukan terhadap substansi Raperda yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati Sukabumi.
Adapun fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan umum antara lain:
- Fraksi Golkar dan PAN oleh H.M. Loka Tresnajaya, SE
- Fraksi Gerindra oleh H. Syarif Hidayat
- Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya
- Fraksi PKS oleh Hj. Leni Liawati, S.Si
- Fraksi PDI Perjuangan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd
- Fraksi Partai Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman
- Fraksi PPP oleh Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE
Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi pada prinsipnya mendukung pembentukan Raperda tersebut. Namun, sejumlah catatan dan saran juga disampaikan, terutama terkait penguatan kelembagaan, pembiayaan, peningkatan kapasitas personel, serta efektivitas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran di lapangan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas pandangan yang komprehensif dan objektif. Menurutnya, pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Dari pandangan umum fraksi yang telah disampaikan tadi terdapat beberapa catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan kepada Bupati serta Pemerintah Daerah. Hal ini menjadi bagian penting dari proses penyempurnaan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran,” ujar Budi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Raperda ini tidak hanya fokus pada penanganan kebakaran, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi bencana kebakaran maupun keadaan darurat non kebakaran.
“Kita ingin agar regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi pedoman operasional yang efektif di lapangan. Masyarakat harus merasakan manfaat nyata dari kebijakan yang dilahirkan melalui mekanisme perundangan daerah,” imbuhnya.
Sebagai penutup rapat, Budi menyampaikan bahwa Bupati Sukabumi akan memberikan jawaban atas seluruh pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/11/2025).
“Kami harapkan Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas tujuh pandangan umum fraksi tersebut pada Rapat Paripurna hari Jumat mendatang. Semoga pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
(Nurlaela)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















