Palabuhanratu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama rapat meliputi Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD serta Penyampaian Keputusan DPRD mengenai Penugasan Alat Kelengkapan DPRD untuk membahas raperda terkait kebakaran dan penyelamatan.
Dalam penyampaian jawabannya, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, menyampaikan apresiasi atas masukan dari seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa raperda tersebut disusun berdasarkan regulasi nasional, termasuk Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020.
Pemkab Sukabumi, lanjutnya, berkomitmen memperkuat pelayanan publik melalui peningkatan sarana prasarana pemadaman kebakaran, edukasi masyarakat, serta kesiapsiagaan penanganan non-kebakaran.
“Masukan fraksi membuat raperda semakin komprehensif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., membacakan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025 yang menetapkan Komisi II sebagai pihak yang bertanggung jawab membahas raperda tersebut. Komisi II akan melakukan pembahasan mendalam melalui diskusi internal dan rapat kerja dengan mitra terkait sebelum kembali dilaporkan dalam rapat paripurna.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat serta menekankan pentingnya pembahasan yang efektif dan tepat waktu sesuai target Propemperda 2025.
“Penugasan Komisi II ini telah sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembidangan Tugas Komisi. Kami berharap pembahasan berlangsung profesional dan komprehensif,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen menghadirkan regulasi yang memperkuat mitigasi risiko kebakaran serta meningkatkan kualitas layanan penyelamatan.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menjaga keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
(Nurlaela)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















