Palabuhanratu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-43 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/12/2025).
Rapat Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Desember 2025 yang ditetapkan pada 8 Desember 2025.
Agenda utama rapat meliputi pengambilan keputusan atas Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026, pengambilan keputusan atas Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 merupakan amanat Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 372 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Sesuai ketentuan tersebut, Badan Musyawarah DPRD telah menyusun dan membahas Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026, yang kemudian disampaikan oleh Pimpinan Badan Musyawarah DPRD, H. Usep.
Agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Perubahan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 oleh Ketua BAPEMPERDA, Bayu Permana.
Dalam laporannya dijelaskan bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2025, Propemperda Tahun 2025 semula memuat 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri dari 10 Raperda prakarsa DPRD dan 9 Raperda usulan Pemerintah Daerah. Namun, seiring dinamika pemerintahan serta kesiapan substansi regulasi, dilakukan penyesuaian terhadap Propemperda tersebut.
BAPEMPERDA menerima Surat Bupati Sukabumi Nomor 100.3.2/2019/Hukum/2025 tanggal 10 November 2025 terkait penarikan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Sukabumi Tahun 2025–2035 dari Propemperda Tahun 2025. Penarikan dilakukan karena dokumen RPIK masih dalam tahap penyusunan dan memerlukan penyelarasan dengan RTRW Kabupaten Sukabumi serta Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat yang tengah mengalami perubahan.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama Bagian Hukum Setda dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi pada 10 Desember 2025, BAPEMPERDA menilai penarikan Raperda tersebut sebagai langkah yang tepat dan bertanggung jawab guna menjamin kepastian hukum, keselarasan kebijakan, serta kualitas produk hukum daerah. Dengan demikian, jumlah Raperda dalam Propemperda Tahun 2025 berubah dari 19 menjadi 18 Raperda.
Rapat Paripurna kemudian menyetujui dan menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 serta Perubahan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.
Sebagai agenda terakhir, diumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat berdasarkan Surat Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 016/EX/DC.PD/KAB.SMI/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025. Adapun perubahan tersebut meliputi:
Saepuloh, SE, yang semula Anggota Komisi II, menjadi Anggota Komisi IV.
Lugi Septiandi Herman, yang semula Anggota Komisi IV, menjadi Anggota Komisi III.
Perubahan tersebut menjadi dasar penetapan perubahan Keputusan DPRD tentang Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029.
(Nurlaela)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















