Kolaka Utara – DPRD Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna, Senin (8/9/2025).
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kolaka Utara, Fitra Yudi didampingi Wakil Ketua I Muhammad Syair dan Wakil Ketua II Agusdin. Dari pihak pemerintah daerah hadir Penjabat Sekretaris Daerah, H. Muhammad Idrus, mewakili Bupati.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan Busra Daming, disebutkan adanya penurunan pada sisi pendapatan maupun belanja daerah.
Ia mengungkapkan, pendapatan daerah diproyeksikan turun sebesar Rp101,96 miliar, dari Rp1,121 triliun menjadi Rp1,019 triliun. Sedangkan belanja daerah juga berkurang Rp80,1 miliar, sehingga total belanja menjadi Rp1,073 triliun. Kondisi ini berdampak pada defisit yang meningkat dari Rp32,13 miliar menjadi Rp53,98 miliar.
“Perbedaan pendapat memang sempat terjadi dalam proses pembahasan, namun semuanya menjadi bagian dari upaya penyempurnaan. Hari ini DPRD menetapkan perubahan APBD ini menjadi Perda,”
Sementara itu, dalam pidato Bupati Kolaka Utara yang dibacakan oleh Pj. Sekda H. Muhammad Idrus, ditegaskan bahwa perubahan APBD 2025 merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja daerah.
Ia menekankan meski alokasi anggaran berkurang, pemerintah tetap mengutamakan program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
“Prioritas kita tetap diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, penurunan angka stunting, pengendalian inflasi, penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan keamanan melalui pemberantasan narkoba,” kata Idrus.
Rapat paripurna tersebut yang dihadiri unsur Forkopimda dan pimpinan OPD ini ditutup dengan ajakan memperkuat kerja sama lintas sektor.
Reporter: Musriadi
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.