Palapatvnews | Kolaka Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, sepakat bersama Aliansi Masyarakat Kolaka Utara (AMKU) tertanggal 31 Agustus 2023 menolak pengajuan surat Rekomendasi yang di tandatangani Wakil Ketua II DPRD Kolut, Agusdin. S. Kom tertanggal 20 Juli 2023 lalu. Penolakan Rekomendasi Tersebut usai Aksi yang di lakukan Aliansi Masyarakat Kolaka Utara pada Hari Kamis lalu di depan Kantor DPRD Kolaka Utara.
Fraksi Karya Indonesia Raya, Abu Muslim. S.M. SH, mengatakan, Rekomendasi yang disetujui 5 Fraksi dan ditandatangani Ketua DPRD Kolaka Utara Buhari. S. Kel. M. M.Si, tertanggal 18 Juli 2023 lalu hanya mengajukan satu nama yakni Parinringi untuk melanjutkan Sebagai Pejabat Bupati Kolaka Utara sampai tahun 2024 mendatang, sementara Rekomendasi Wakil Ketua II DPRD kami tidak mengetahuinya tentang adanya surat rekomendasi pengajuan Calon Pejabat Bupati tertanggal 18 Juli 2023 lalu dengan mengajukan tiga nama antaranya, Parinringi, Taufiq dan Sukamto Toding.
Isi rekomendasi Aspirasi DPRD Kolut bersama Aliansi Masyarakat Kolaka Utara (AMKU), yang di keluarkan tertanggal, Lasusua 31 Agustus 2023 dengan Nomor : 100.1.4.2/104/DPRD/III/2023.
Isi Rekomendasi yakni, Meminta Gubenur Sulawesi Tenggara sebagai perpanjangan tangan Menteri Dalam Negeri untuk mempertimbangkan prihal usulan Calon Pejabat Bupati Kolaka Utara yang di sampai akan Ketua DPRD Kolaka Utara dengan nomor surat : 170/80/DPRD/VII/2023. prihal usulan nama calon Pejabat Bupati Kolut parinringi. SE. M. Si,
Menolak surat Pimpinan DPRD oleh Wakil Ketua II DPRD Kolaka Utara dengan nomor surat : 170/81/VII/2023 yang di usulkan pada tanggal 20 Juli 2023 lalu. Tentang Usulan Tiga Calon Pejabat Bupati Kolaka Utara yang di kirim ke Mendagri.
Meminta klarifikasi kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, sebagai perpanjangan tanggan Mendagri tentang pengangkatan Calon Pejabat Bupati Kolaka utara yang beredar dimedia massa dan media sosial
Bahwa Calon Pejabat Bupati Kolaka Utara yang beredar di media massa dan media sosial berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat sehingga mengharapkan menjadi Pertimbangan dalam penetapan Calon Pejabat Bupati Kolut.
Bahwa Calon Pejabat Bupati Kolaka Utara yang di rekomendasikan nantinya tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu partai Politik dan golongan tertentu melalui Dokumentasi ataupun Pengarahan dalam hal kepentingan politik
Diharapkan Pejabat Bupati Kolaka Utara yang di rekomendasikan Nantinya mampu melaksanakan tugasnya dalam penjaga stabilitas Pemerintahan di Kolaka Utara dan sekaligus menjaga kondusifitas dalam pelaksanaan pemili 2024 mendatang, dengan Tembusan Menteri Dalam Negeri RI Jakarta dan Komisi II DPR-RI di Jakarta
Sementara Wakil Ketua II DPRD Agusdin. S. di hubungi melalui Wapsap dan telpon tidak ada jawaban Hingga berita ini di Naekan,
Reforter : Musriadi