Sukabumi | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Panitia Khusus (Pansus) RPJMD menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Sukabumi dan dihadiri berbagai mitra strategis dari unsur eksekutif, antara lain Bappelitbangda, BPKAD, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi.
Ketua Pansus RPJMD, H. Deni Gunawan, S.IP, dalam arahannya menegaskan bahwa penyusunan RPJMD harus dilakukan secara menyeluruh dan terbuka demi menjawab kebutuhan riil masyarakat. “RPJMD merupakan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Maka dari itu, perlu dilakukan pembahasan secara komprehensif dan partisipatif agar mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujarnya, Kamis, 10 Juli 2025.
RPJMD ini akan menjadi dokumen perencanaan utama pembangunan daerah yang selaras dengan visi dan misi kepala daerah terpilih hasil Pilkada mendatang. Oleh karena itu, proses penyusunannya dipastikan akan melibatkan banyak pihak untuk menjamin keberlanjutan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.
Rapat kerja ini menjadi bukti komitmen DPRD Kabupaten Sukabumi dalam memastikan seluruh proses perencanaan pembangunan berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan. Deni berharap agar Raperda ini dapat segera rampung dan menghasilkan dokumen yang aspiratif serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata.
“Harapannya, dokumen RPJMD 2025–2029 ini bisa selesai tepat waktu, berkualitas, dan menjadi panduan pembangunan yang bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.
Reporter: Nurlaela
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.