Kolaka Utara, Sultra – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Rabu dini hari (14/5/2025).
Kedua pelaku yang diamankan yakni Haji Ambo Lolo (46), warga Kelurahan Limpomajang, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dan Djumaran Dwi Putra (36), warga Desa Lametuna, Kecamatan Kodeoha, Kolaka Utara yang diketahui merupakan seorang ASN.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K, melalui Humas Polres Kolut Bripka Arif Irawan menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah rumah di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara, berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu milik Haji Ambo Lolo, dan tiga sachet plastik berisi kristal yang juga diduga sabu milik Djumaran Dwi Putra,” ujar Bripka Arif.
Dari Haji Ambo Lolo:
- 1 sachet plastik bening berisi kristal sabu (bruto 0,37 gram)
- 36 lembar uang pecahan Rp100.000
- 37 lembar uang pecahan Rp50.000
- 1 set alat hisap (bong)
- 2 korek api gas
- 1 buah sumbu
- 1 unit HP OPPO A3
Dari Djumaran Dwi Putra (ASN):
- 3 sachet plastik bening berisi kristal sabu (bruto 1,54 gram)
- 35 lembar uang pecahan Rp100.000
- 35 lembar uang pecahan Rp50.000
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku disangkakan melanggar:
- Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)
- atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)
- dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini proses penyidikan tengah berlangsung dan kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutup Bripka Arif.
Reporter: Musriadi
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.