Dairi, Sumatra Utara – Praktik mafia tanah dan ilegal logging diduga merajalela di kawasan Hutan Lindung Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Temuan ini diungkapkan oleh wartawan Mitra Bhayangkara My ID kepada awak media PalapaTV, yang menyebut adanya keterlibatan oknum aparat dalam melindungi aktivitas tersebut.
Tim wartawan menemukan bukti kuat berupa tumpukan kayu ilegal di sebuah gubuk dalam kawasan hutan lindung. Warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengakui bahwa penebangan kayu telah menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat.



Selain itu, sekitar 500 hektar hutan lindung dilaporkan sudah gundul dan berubah menjadi lahan perladangan. Diduga terjadi praktik jual beli tanah di kawasan yang seharusnya dilindungi.
- UPT KPH 15 Kabanjahe dituding bekerja sama dengan mafia tanah dan kayu.
- Seorang oknum bernama Lamhot Nadeak, warga Dusun Laepinagar, disebut mengelola kawasan hutan lindung secara ilegal.
- Polres Dairi dan Dinas Lingkungan Hidup diduga tutup mata terhadap maraknya aktivitas ini.
Masyarakat Desa Perjuangan meminta perhatian langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto agar turun ke lokasi dan mengambil langkah tegas. Mereka khawatir kerusakan hutan lindung akan memicu bencana lingkungan di masa depan.
Dalam waktu dekat, wartawan Mitra Bhayangkara berencana melaporkan temuan ini kepada Kapolda Sumut untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
(Jhon Hutapea)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















