Palapatvnews | Labuhan Baru, Pabrik kelapa sawit PT. Lingga Tiga Sawit (PKS PT. LTS) di Labuhan Batu, Sumatera Utara, diduga melanggar baku mutu limbah. Pihak manajemen perusahaan terlihat menghindar ketika tim dari Dewan Pengurus Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN-LKLH) mengunjungi pabrik untuk meminta penjelasan terkait surat yang dikirim sebelumnya.
Tim dari DPN-LKLH datang ke PKS PT. LTS pada hari Senin (6/11/2023) untuk melakukan kunjungan pemantauan pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit dan dokumen lingkungan. Namun, pihak manajemen perusahaan tidak ada yang bersedia bertemu dengan tim tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa mereka bersembunyi karena takut dikonfirmasi mengenai baku mutu limbah pabrik dan pengelolaannya.



Ramses Sihombing, yang menerima surat perintah tugas dari DPN-LKLH di Jakarta, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka akan melanjutkan laporan tertulis untuk mendalami perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perusahaan PT. Lingga Tiga Sawit sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pantauan awak media menunjukkan bahwa bangunan PKS PT. LTS berdiri di pinggiran daerah aliran sungai Aek Kundur. Namun, tidak terlihat adanya tanaman penghijauan yang dapat menahan tanah dan menjaga erosi serta habitat di sekitar sungai tersebut.
Eko Wahyudi, petugas keamanan di kantor PKS PT. LTS, mengatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan terkait masalah ini. Mereka hanya bertugas sebagai pengaman dan semua keputusan langsung diambil oleh pimpinan perusahaan. Salah satu pimpinan, yaitu KTU Awaluddin, saat ini sedang berada di Medan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu, melalui Kabid Penaatan Ahmad Rais Hasibuan, mengonfirmasi bahwa limbah cair PKS PT. LTS memang telah melampaui baku mutu yang ditentukan. Namun, pengawasan hanya dapat dilakukan jika hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa limbah tersebut melampaui baku mutu.
Ardi Siregar, bagian tata lingkungan DLH, menjelaskan bahwa PKS PT. LTS memiliki izin untuk mengelola limbah. Namun, pengawasan terhadap limbah tersebut harus dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Reporter: Eka Hombing