Palapatvnews | Labusel, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. GSL (Gunung Selamat Lestari) yang beroperasi di Desa Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan pada hari Kamis (16/11/2023). Dalam pengelolaan limbah pabriknya, PKS ini diduga melanggar aturan yang berlaku. Dalam rangka menginvestigasi masalah ini, Dewan Pengurus Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) bekerja sama dengan tim media online Palapa TV News melakukan kunjungan ke pabrik tersebut.
Sesampainya di lokasi, tim media tersebut melapor kepada petugas keamanan yang berjaga di pos penjagaan. Mereka juga mencoba mengonfirmasi surat yang dikirim oleh DPN LKLH kepada PKS PT. GSL terkait pengelolaan limbah pabrik. Petugas keamanan tersebut menjawab bahwa surat tersebut telah diterima di kantor PKS, namun perlu menunggu petugas humas yang baru akan masuk pada pukul 14.00 WIB untuk bertemu dengan tim media.



Saat menunggu, seorang pria yang mengaku sebagai Danton bagian pengamanan di PKS PT. GSL, bernama Paharuddin Siregar, muncul dengan sikap yang agak tinggi. Ketika ditanya tentang surat dari DPN LKLH, ia menjawab bahwa mereka hanya sebagai perantara dan mengikuti perintah pimpinan. Ia menegaskan bahwa tugasnya adalah menjaga keamanan di pabrik dan tidak perlu dikenalkan atau berkenalan dengan pihak luar.
Menanggapi hal ini, Ramses Sihombing dan C. Adha, yang menerima surat perintah tugas dari DPN LKLH, menyatakan bahwa manajemen PKS PT. GSL seharusnya tidak menghindari pertemuan dan tidak mengirim Danton untuk menghalangi pekerjaan mereka terkait pengelolaan limbah pabrik. Mereka menegaskan bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat yang kritis dan sensitif terhadap isu lingkungan hidup. Langkah-langkah yang mereka ambil didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
DPN LKLH juga menyatakan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan perusahaan yang terlibat secara tertulis kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum di Republik Indonesia.
Sebelumnya, kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, H. Syarifuddin Rambe ST. MM, menerima kunjungan dari tim media dan LSM ini. Ia menyampaikan terima kasih atas kepedulian mereka terhadap lingkungan hidup. Ia menganggap bahwa LSM dan media memiliki peran penting sebagai telinga dan corong untuk menyampaikan masalah lingkungan kepada pemerintah demi terciptanya lingkungan hidup yang baik.
Demikianlah peristiwa yang terjadi terkait dugaan pengelolaan limbah pabrik PT. GSL yang memancing perhatian media dan LSM. Masalah ini seharusnya menjadi perhatian bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memastikan bahwa pengelolaan limbah pabrik dilakukan dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reporter: Eka Hombing