Bogor — Dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Cahaya Cibungbulang, Kabupaten Bogor, kembali menampar wajah dunia pendidikan. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mengkhianati hak generasi muda.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, setiap orang yang memperkaya diri atau pihak lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dapat dipidana seumur hidup atau penjara 4–20 tahun dengan denda hingga Rp1 miliar. Bahkan Pasal 374 KUHP menegaskan, penggelapan dalam jabatan dapat dihukum hingga 5 tahun penjara.
Penyelewengan dana bantuan pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak anak bangsa. Banyak keluarga penerima PIP hidup dalam kesulitan ekonomi. Saat hak mereka dirampas, masa depan anak-anak digadaikan, kepercayaan publik hancur, dan jurang kesenjangan sosial semakin menganga.
Kejadian ini menimbulkan keresahan luas, menodai dunia pendidikan, sekaligus mempermalukan program pemerintah yang sejatinya dirancang untuk meringankan beban rakyat kecil.
Laporan bermula dari seorang wali murid yang mengaku anaknya ditetapkan sebagai penerima PIP sejak 2021, tetapi tidak pernah menerima uang bantuan, buku tabungan, maupun kartu ATM.
Pada 18 September 2025, LSM Barak Indonesia Marcab Kabupaten Bogor mendatangi SMK Cahaya Cibungbulang untuk meminta klarifikasi. Namun, kepala sekolah tidak mampu memberikan jawaban, sementara operator sekolah yang bertanggung jawab justru menghilang tanpa alasan jelas. Fakta ini kian menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan dana.
Ketua LSM Barak Indonesia menegaskan bahwa aduan tersebut bukan kasus tunggal, melainkan dialami pula oleh beberapa wali murid lainnya.
“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini indikasi penggelapan anggaran yang memalukan. Kami akan menyeret persoalan ini ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum. Kami menuntut pengusutan tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Selain menyoroti pihak sekolah, LSM Barak Indonesia juga mempertanyakan lemahnya pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor.
“Kami akan mempertanyakan Inspektorat—di mana pengawasan mereka selama ini? Jika tidak ada tanggapan tegas, kami siap menggelar aksi massa besar-besaran untuk menuntut keadilan dan memaksa penegakan hukum,” ujar perwakilan LSM.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, sekolah wajib menyalurkan dana PIP langsung kepada penerima. Menahan atau menyalahgunakan bantuan tersebut merupakan bentuk korupsi yang merampas hak anak-anak kurang mampu sekaligus merugikan keuangan negara.
LSM Barak Indonesia mendesak KCD Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Kabupaten Bogor, dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat, transparan, dan tegas. Mereka memperingatkan bahwa kegagalan menindak pelaku akan memperburuk krisis kepercayaan publik, merampas hak pendidikan anak-anak, serta mencoreng integritas pemerintah.
Tim
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.