Bogor | Pada tanggal 8 Februari 2025, Tommi, kepala bidang organisasi kemasyarakatan dan keamanan Kabupaten Bogor, melaporkan dugaan penyebaran berita bohong oleh oknum wakil kepala sekolah SMK Yapa Al-Istia’anah ke Polres Bogor.
Kejadiannya berawal dari informasi yang diterima oleh Tommi dari seorang wali murid mengenai penahanan ijazah siswa. Upaya klarifikasi terhadap pihak sekolah tidak membuahkan hasil, sehingga laporan ke polisi harus dilakukan.
Pernyataan Kontroversial
Dalam sebuah unggahan media sosial, oknum wakil kepala sekolah yang juga istri pemilik yayasan mengeluarkan pernyataan yang dinilai merugikan.
Ia menyatakan bahwa penahanan ijazah dilakukan agar siswa memenuhi kewajiban pembayaran biaya sekolah.
Selain itu, ia menunjukkan ketidakpuasannya terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak jelas dan meminta dukungan dari pihak lain untuk menghadapi masalah ini.
Langkah Hukum dan Harapan
Tommi menganggap bahwa informasi yang disebarkan oleh wakil kepala sekolah merupakan berita bohong dan ini dapat berdampak negatif bagi dirinya dan pihak-pihak lain.
Dalam laporannya, Tommi berharap agar penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Laporan ini telah terdaftar di kepolisian daerah Jawa Barat, Resort Bogor, dengan nomor STPP/10/XII/Reskrim. Harapannya, proses hukum berlangsung dengan transparan demi keadilan.
Reporter: Rohman
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.